kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ditopang PPN, Penerimaan Pajak Moncer pada Awal Tahun Ini


Rabu, 22 Februari 2023 / 17:00 WIB
Ditopang PPN, Penerimaan Pajak Moncer pada Awal Tahun Ini

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan pajak pada bulan pertama tahun ini cukup menggembirakan. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, penerimaan pajak per akhir Januari 2023 tercatat Rp 162,23 triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dari total tersebut, penerimaan pajak berarti sudah mencapai 9,44% dari target yang dipatok dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 dan bahkan tumbuh 48,60% dari periode sama tahun sebelumnya.

Bila melihat dari penerimaan berbagai jenis pajak, pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri masih menjadi tulang punggung penerimaan pajak pada periode tersebut.

Berdasarkan catatan pemerintah, penerimaan PPN DN per Januari 2023 tercatat tumbuh 144,67% secara tahunan (YoY) atau meningkat dari pertumbuhan pada tahun sebelumnya yang tercatat 44,85%. Dengan capaian ini, PPN DN menyumbang 31,7% dari total penerimaan pajak.

Baca Juga: Naik 48,6%, Penerimaan Pajak Capai Rp 162,23 Triliun pada Januari 2023

Dirinya menjelaskan, kenaikan yang sangat tinggi ini didorong oleh aktivitas masyarakat yang telah meningkat dan juga efek kenaikan tarif PPN sebesar 1% pada tahun lalu.

Jenis pajak dengan kontribusi terbesar kedua adalah Pajak Penghasilan (PPh) 21. Dengan porsi 13,7% dari total penerimaan pajak, jenis pajak ini mencatat pertumbuhan 22,31% YoY, meski lebih rendah dibandingkan pada periode sama tahun sebelumnya yang tercatat 26,88%.

"Ini artinya untuk mayoritas para pekerja karyawan yang sudah di-hire dan mereka berkontribusi pada pendapatan pajak dari gaji dan upah mereka," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN Kita, Rabu (22/2).

Kemudian disusul Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dengan sumbangan sebesar 12,6% dari penerimaan pajak, jenis pajak ini berhasil tumbuh 44,04% YoY, meskipun juga lebih rendah dibandingkan pertumbuhan periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 351,47% YoY.

"Ini dibandingkan tahun lalu yang melonjak, karena tahun lalu adalah tahun pemulihan sesudah base-nya sangat rendah di 2021 dan 2020. Jadi dalam hal ini walaupun 2022 sudah melonjak tinggi dan bahkan sudah di atas level sebelum pandemi kita masih bisa bertahan di 44,04%. Ini sesuatu yang sangat positif," jelas Menkeu.

Baca Juga: Penerimaan Moncer, APBN Surplus Rp 90,8 Triliun pada Januari 2023

Selanjutnya, ada PPN Impor yang memberi kontribusi 12,0% dari total penerimaan pajak periode laporan. PPN Impor terpantau tumbuh 18,45% YoY, atau lebih rendah dari pertumbuhan Januari 2022  yang sebesar 50,21% YoY.

Lebih lanjut, kontributor selanjutnya adalah PPh Final dengan sumbangan 6,7% dari total penerimaan pajak, diikuti penerimaan PPh Pasal 26 dengan sumbangan 5,4%, Pph 22 Impor dengan sumbangan 3,7% serta PPh OP dengan sumbangan 0,2%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×