Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sorang pelapak di e-commerce di sebuah akun twittwr memperlihatkan surat tagihan pajak yang ia terima dari kantor pajak. Meski si pelapak belum mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), otoritas pajak tetap melayangkan surat tagihan pajak dengan alasan belum membayar pajak sejak dua tahun ke belakang.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan memang benar saat ini pihaknya tengah bagi-bagi surat imbauan tagihan pajak kepada wajib pajak baik pedagang di e-commerce maupun wajib pajak lainnya.
Neilmaldrin menyampaikan, surat itu diberikan karena yang bersangkutan belum melakukan kewajiban perpajakannya. Untuk pelapak di e-commerce yang umumnya merupakan usaha mikro kecil menengah (UMKM) dikenakan tarif sebesar 0,5% dari penghasilan bruto.
Baca Juga: Setelah PPN, kini pemerintah kerek tarif PBB Pedesaan dan Perkotaan
Tarif pajak penghasilan (PPh) tersebut hanya untuk pelapak yang punya penghasilan brutonya belum melebihi Rp 4,8 miliar. Jika omsetnya melebihi Rp 4,8 miliar per tahun, maka berlaku skema penghitungan secara normal melalui pembukuan atau norma penghitungan penghasilan netto.
“Jadi besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak, termasuk oleh pelaku usaha digital (e-commerce) sangat bergantung dari peredaran usaha (omzet) serta berapa lama kewajiban perpajakannya tidak dipenuhi,” kata Neilmaldrin.
Lebih lanjut, Neilmaldrin menginformasikan, bagi wajib pajak terkait yang mendapatkan surat tagihan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar, selanjutnya akan diminta klarifikasi dari wajib pajak yang bersangkutan.
“Diklarifikasi atas kebenaran informasi perpajakan yang telah didapatkan oleh DJP sesuai dengan kebijakan yang berlaku,” ujarnya.
Sebagai informasi, mulai tahun depan, Neilmaldrin mengatakan pelapak UMKM di e-commerce yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dikenai PPh atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.
Relaksasi tersebut diberikan sebagaimana telah ditetapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca Juga: Penerimaan pajak ditopang sektor pengolahan dan perdagangan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News