Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Pelindo I, Pelindo II, dan Pelindo IV hari ini (10/11) menandatangani Nota Kesepahaman tentang integrasi data perpajakan. Sebelumnya, pada tanggal 17 Juli 2020, Ditjen Pajak telah menandatangani dokumen yang sama dengan Pelindo III di Semarang.
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama ini merupakan kelanjutan dari program bersama Kemenkeu dan Kementerian BUMN untuk meningkatkan tata kelola perusahaan BUMN khususnya dalam hal transparansi perpajakan.
Sehingga, pihaknya berharap dapat menjadi contoh bagi sektor korporasi di Indonesia sekaligus meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan.
Kata Yoga, integrasi data merupakan bagian dari strategi kepatuhan berbasis kerja sama atau cooperative compliance yang menekankan sinergi dan upaya bersama otoritas dan wajib pajak untuk memberikan manfaat yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Baca Juga: Pemerintah suntik dana Rp 42,3 triliun untuk 9 BUMN ini
Bagi wajib pajak, transparansi perpajakan membawa manfaat nyata yaitu menurunkan beban kepatuhan dan risiko pemeriksaan atau sengketa di kemudian hari yang seringkali merupakan proses panjang dan mahal karena mengalihkan sumber daya perusahaan dari aktivitas produktif.
Sementara, bagi DJP, integrasi data memberikan akses terhadap data keuangan wajib pajak serta data transaksi wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan adanya data ini maka DJP dapat melakukan penelitian dan pengujian kepatuhan secara elektronik sehingga dapat mengurangi beban administratif terkait pemeriksaan dan juga potensi terjadinya keberatan dan banding.
“Dengan demikian kerja sama ini meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengumpulan penerimaan pajak,” kata Yoga dalam keterangan resminya, Selasa (10/11).
DJP berharap para korporasi besar dengan administrasi pajak yang kompleks dapat segera mengikuti langkah transparansi perpajakan seperti yang telah dilaksanakan Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III, Pelindo IV, dan sejumlah perusahaan BUMN lainnya sehingga menjadi jauh lebih sederhana dan efisien sekaligus menurunkan risiko sengketa perpajakan.
Selanjutnya: Dana PMN bagi BUMN tahun depan diharapkan bisa mendorong pemulihan ekonomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News