Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menanggapi video viral sekelompok ibu-ibu di Makassar, Sulawesi Selatan yang menggelar arisan dengan tumpukan uang mencapai Rp 2,5 miliar.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan bahwa uang arisan bukanlah termasuk sebagai objek pajak penghasilan (PPh). Oleh karena itu kegiatan tersebut tidak akan dikenakan pajak.
Dwi menjelaskan, sejatinya setiap tambahan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak adalah penghasilan yang merupakan objek pajak, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Nah, dengan begitu arisan tidak termasuk dalam kelompok tersebut lantaran uang yang disetor dan diterima oleh peserta arisan akan tetap sama.
Baca Juga: Ditjen Pajak Pasang Kuda-Kuda, Waspadai Dampak Pemilu Terhadap Setoran Pajak
"Ini kan sama saja dengan menabung tanpa bunga. Jadi intinya kalau dari sisi itu, arisan sebenarnya bukan objek PPh," ujar Dwi saat ditemui di Kantor Pusat DJP Kemenkeu, Jakarta Selatan, Selasa (23/5).
Meski begitu, Dwi mengatakan, pihaknya akan terus memantau kepatuhan ibu-ibu sosialita yang terlibat dalam arisan mewah tersebut terhadap pelaporan pajak. Petugas pajak nantinya akan mencocokkan data terkait pelaporan kepatuhan pajak dan laporan dari masyarakat.
Dwi menyebut, kemungkinan saja ibu-ibu sosialita tersebut merupakan seorang pengusaha sehingga memiliki penghasilan yang besar dan bisa menggelar arisan mewah tersebut.
"Kalau memang sudah baik kepatuhannya dan sudah sesuai profil profesinya, misalnya pengusaha, uang Rp 100 juta mungkin bagi mereka bukan jumlah besar, ya gak ada masalah. Tapi kalau memang tidak sesuai profilnya, pasti akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News