kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Ditanya Soal Simpang Siur Lahan IKN, Ini Jawaban Menteri LHK


Jumat, 18 Februari 2022 / 05:10 WIB
Ditanya Soal Simpang Siur Lahan IKN, Ini Jawaban Menteri LHK

Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan membangun ibu kota negara yang baru. Namun, persoalan lahan untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih menjadi tanda tanya.

Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kesimpang-siuran permasalahan kepemilikan lahan di IKN Nusantara.

Menurutnya, apabila hal tersebut tidak didata dengan baik, maka akan menjadi masalah di kemudian hari, terutama ketika lahan IKN sedang dikembangkan oleh pemerintah. 

“Segala macam ini kita mendengar bahwa pengusaha ini sekian ribu hektar, pengusaha itu sekian ribu hektar, sehingga di lahan IKN ini publik tidak menerima sebuah data yang valid tentang siapa pemilik yang memiliki validasi yang kuat terhadap lahan-lahan di IKN ini,” katanya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kamis (17/2).

Baca Juga: Gakkum KLHK Tindak Tambang Ilegal di Sekitar Lokasi IKN

Menurutnya, pemerintah harus menyediakan peta atau gambaran yang jelas mengenai kepemilikan di tanah yang akan dibangun, seperti tanah ulayatnya dan tanah pengusaha di daerah tersebut sepert apa. “Jadi saya minta jangan terjadi kesimpang-siuran di masyarakat dan akan menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar menjelaskan, kawasan inti untuk IKN seluas 56.000 hektare yang akan menjadi kawasan pemerintahan tersebut, saat ini merupakan hutan negara,  yakni hutan produksi yang dapat dikonversi, sehingga tidak akan ada simpang siur kepemilikan di wilayah tersebut.

“Sekarang prosesnya sampai dulu sampai di situ dulu karena semua langkah kerja Kementerian itu akan diatur Sesuai dengan perkembangan perencanaan pembangunan yang dilakukan oleh unit-unit lain kolega kami di kabinet, nanti secara parsial juga kami bisa komunikasikan,” jawabnya.

Baca Juga: KLHK: Akan Ada 65% Kawasan Hutan di IKN Nusantara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×