kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.330   -10,14   -0,16%
  • KOMPAS100 835   -4,57   -0,54%
  • LQ45 632   -4,95   -0,78%
  • ISSI 218   -0,24   -0,11%
  • IDX30 356   -2,51   -0,70%
  • IDXHIDIV20 441   -2,94   -0,66%
  • IDX80 95   -0,58   -0,60%
  • IDXV30 119   -0,18   -0,15%
  • IDXQ30 114   -0,88   -0,76%

Ditangkap KPK, Menteri KKP Edhy Prabowo hanya memiliki harta kekayaan segini


Rabu, 25 November 2020 / 11:05 WIB

Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID -

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap  Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). Sebagai politisi yang sukses menjadi menteri, harta kekayaan Edhy Prabowo tidak terlalu besar.

Edhy Prabowo tertangkap bersama keluarga dan beberapa pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Rabu (25/11) dini hari.

Edhy Prabowo adalah menteri pertama yang ditangkap KPK erkait kasus korupsi di Kabinet Jokowi periode kedua.

Edhy Prabowo menjadi menteri pada tanggal 23 Oktober 2019, menggantikan Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP.

Lantas berapa sih harta kekayaan Eddy Prabowo? Sebagai penyelenggara negara, Edhy yang juga politikus Partai Gerindra ini wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

Sebagai penyelenggara negara, Eddy Prabowo melaporkan aset-asetnya ke KPK pada tanggal 31 Maret 2020 ke KPK.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Edhy Prabowo mencatatkan harta kekayaan sebesar Rp 7.422.286.613.

Perinciannya:

Tanah dan bangunan: 7 bidang tanah di Muara Enim serta 3 tanah dan bangunan di Bandung. Nilai totalnya Rp 4.349.236.180.

Alat transportasi dan mesin: Yamaha RX King 2002, Honda Beat 2009, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2011, Mitsubishi Pajero Sport Jeep 2017, BMC Sepeda Sport 2017, dan Honda Genset 2019. Total nilainya Rp 890.000.000.

Harta bergerak lainnya: Rp 1.926.530.000

Kas dan setara kas: Rp 256.520.433

Ditangkapnya Edhy Prabowo, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukumnya menjadi tersangka atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS [Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI

×