Sumber: Tribunjakarta.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Imam Besar FPI (Front Pembela Islam), Muhammad Rizieq Shihab akhirnya ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.
Tersangka kasus dugaan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat tersebut dikawal aparat kepolisian saat menuju mobil tahanan pada Minggu (13/12) dini hari WIB.
"Ahlan wa sahlan. Allahu akbar. Perjuangan jalan terus. Stop diskriminasi hukum," kata Rizieq di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya kepada wartawan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menjelaskan, Habib Rizieq akan ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan mulai dari tanggal 12 Desember hingga 31 Desember 2020 mendatang.
Baca Juga: Rizieq Shihab ditahan selama 20 hari ke depan, sampai 31 Desember 2020
"Alasannya ada dua, objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman 6 tahun. Yang subjektif, agar tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," ujar Argo di Polda Metro Jaya.
Setelah dicecar 84 pertanyaan selama proses penyidikan, Habib Rizieq keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dikawal sejumlah aparat kepolisian hingga menuju mobil tahanan.
Sembari berjalan, ia mengangkat kedua tangannya yang diikat tali tis.
Sejumlah simpatisan meneriakkan takbir mengiringi Habib Rizieq memasuki mobil tahanan. (Satrio Sarwo Trengginas)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul "Habib Rizieq Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya: Perjuangan Jalan Terus".
Selanjutnya: Pemerintah tidak ada rencana untuk rekonsiliasi dengan pimpinan FPI Rizieq Shihab
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News