kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.115.000   10.000   0,48%
  • USD/IDR 16.454   4,00   0,02%
  • IDX 8.025   67,48   0,85%
  • KOMPAS100 1.124   9,97   0,90%
  • LQ45 815   8,29   1,03%
  • ISSI 276   2,50   0,91%
  • IDX30 424   4,41   1,05%
  • IDXHIDIV20 490   3,80   0,78%
  • IDX80 123   1,15   0,94%
  • IDXV30 134   1,41   1,07%
  • IDXQ30 137   0,82   0,60%

Disiplinkan penerapan protokol kesehatan, Satgas minta posko Covid-19 diaktifkan lagi


Kamis, 07 Januari 2021 / 20:05 WIB
Disiplinkan penerapan protokol kesehatan, Satgas minta posko Covid-19 diaktifkan lagi

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta posko Covid-19 di daerah kembali diaktifkan. Baik posko yang dibentuk di tingkat provinsi hingga ke tingkat desa. Kehadiran posko Covid-19 dinilai efektif untuk meningkatkan disiplin dari masyarakat.

"Bersama Mendagri sudah berkoordinasi untuk kembali mengaktifkan posko di seluruh provinsi, kabupaten, kota dalam rangka menerapkan protokol kesehatan," ujar Doni saat konferensi pers di Graha BNPB, Kamis (7/1).

Doni bilang, keberadaan posko efektif karena melibatkan berbagai pihak. Mulai dari aparat keamanan, pemerintah daerah, hingga perwakilan pemerintah pusat.

Selain posko, guna meningkatkan disiplin juga perlu ditetapkan sanksi yang menjadi kesepakatan bersama masyarakat. Sanksi pelanggaran protokol kesehatan ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: Ketua Satgas minta ada reaktivasi posko Covid-19 sikapi lonjakan kasus corona daerah

Meski begitu ada pula sanksi yang terdapat dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan. Doni bilang aturan tersebut juga dapat dikenakan bagi pelanggar protokol kesehatan.

"Ada UU kekarantinaan yang juga mengatur tentang pasal pelanggaran bisa disanksi pidana kurungan badan selama satu tahun dan denda sebesar maksimal sebesar Rp 100 juta, ini yang harus kita lakukan supaya semua masyarakat patuh," terang Doni.

Sebagai informasi saat ini pemerintah memutuskan untuk melakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. 

Kegiatan di kabupaten dan kota yang ditentukan akan dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Selanjutnya: Wagub DKI: Vaksinasi Covid-19 di Jakarta mulai pekan ketiga Januari

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

×