Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lonjakan kredit macet (NPL) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2019 sebesar 23,39% telah menarik perhatian Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung menilai, pembiayaan LPEI kepada sembilan debitur dilakukan tanpa prinsip tata kelola yang baik. Akibatnya, NPL meningkat dan perusahaan mencatatkan kerugian tahun berjalan sebesar Rp 4,7 triliun.
Oleh sebab itu, penyidik Kejagung mulai melakukan penyidikan dugaan korupsi pada Juni lalu. Bahkan, mereka telah memeriksa pihak manajemen dan perusahaan terkait untuk mengungkap kasus tersebut.
Baca Juga: Ada PPKM darurat, jam operasional Bank Mandiri mulai pukul 09.00 hingga 15.00
Menanggapi hal itu, Corporate Secretary LPEI Agus Windiarto mengatakan, pihaknya akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. "Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab LPEI dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance," kata Agus, Kamis (1/7).
Selain itu, LPEI berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kapasitas usaha untuk mendukung sektor usaha berorientasi ekspor sesuai dengan mandat
"Kami menghargai perhatian dan dukungan media kepada LPEI dalam menjalankan mandatnya dan membantu pemulihan ekonomi nasional. Demikian kami sampaikan, terima kasih atas dukungannya," tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyatakan, penyidik telah memeriksa enam orang saksi pada Rabu (30/6) kemarin. Mereka terdiri dari saksi berinisial AS, selaku mantan Kepala Kantor Wilayah LPEI Surakarta. "Saksi AS diperiksa terkait pemberian fasilitas pembiayaan kepada PT KKT (PT Kemilau Kemas Timur)," terangnya.
Kemudian saksi berinisial MS selaku Senior Manager Operation TNT Indonesia Head Office. Dia diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT. Lalu saksi berinisial Ir. EW selaku Manager Operation Fedex/TNT Semarang. Saksi EW diperiksa terkait pengiriman SBW melalui TNT.
Baca Juga: BSI telah kucurkan pembiayaan sindikasi lebih dari Rp 9 triliun per Mei 2021
Selanjutnya, saksi berinisial FS selaku Kepala Divisi Usaha Kecil Menengah (UKM) LPEI tahun 2015. Saksi FS diperiksa terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI (PT Jasa Mulia Indonesia) dan PT MWI (PT Mulia Walet Indonesia).
Serta saksi berinisial DAP selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II pada LPEI. Ia diperiksa Kejagung terkait pemberian fasilitas kredit kepada PT JMI. Juga saksi YTP selaku Kepala Divisi Restrukturisasi Aset II pada LPEI terkait penanganan debitur macet.