Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah bergandengan mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan pajak daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jumat (14/4).
Suryo mengatakan, jalinan nota kesepakatan ini merupakan sinergi antara DJP dengan Pemrov Jawa Tengah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperkuat pengawasan wajib pajak.
"Bahwa kesepakatan ini dilandasi atas keinginan untuk mensinergikan data pemerintah pusat dan daerah. Tujuannya mengumpulkan penerimaan negara. Dan lebih besar lagi, data tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak demi kepentingan negara," ujar Suryo dalam keterangan resminya, Jumat (14/4).
Baca Juga: Terbitkan Faktur Pajak Palsu, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 324,99 M
Lebih lanjut, Suryo memaparkan beberapa poin terkait pelaksanaan kesepakatan, utamanya terkait pertukaran data dan/atau informasi yang meliputi kegiatan pemadanan data dan pertukaran data Wajib Pajak Kendaraan Bermotor. Data tersebut akan digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan wajib pajak.
“Peran DJP dalam mengemban amanat APBN memerlukan dukungan ILAP (Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak lain) termasuk Pemda, dalam bentuk dukungan data perpajakan,” jelas Suryo.
Selain pertukaran data, poin kesepakatan lainnya yaitu pendampingan sosialisasi kepatuhan Wajib Pajak, penguatan kelembagaan bidang perpajakan yang meliputi pengembangan SDM sektor pajak dan koordinasi implementasi kebijakan pajak daerah, serta kegiatan lain yang disepakati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dirinya berharap kerja sama ini mampu menjadi langkah percepatan atau akselerasi penyampaian data kepada kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan dan cara yang telah disepakati bersama.
“Besar harapan kami, dukungan dan bantuan yang berkesinambungan ini akan bermuara pada peningkatan penerimaan pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Perpajakan Indonesia semakin maju dan berkembang untuk Indonesia yang lebih baik, Indonesia yang lebih maju,” pungkas Suryo.
Sementara itu, Ganjar Pranowo dalam sambutannya menyatakan dukungannya dan siap menjalin kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak.
“MoU ini diharapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik dan benar, untuk menghilangkan potensi ketidakbenaran yang akan muncul,” ungkap Ganjar.
Sejatinya, pertukaran data antara DJP dan pemda merupakan amanah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dari sisi pemda, sinergi ini dipandang mampu meningkatkan rasio pajak dan retribusi daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta penerimaan pajak nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar lagi bagi masyarakat.
Baca Juga: Naikkan Tarif PPN Jadi 11%, Ditjen Pajak Kantongi Penerimaan Rp 80,08 Triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News