kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.662.000   2.000   0,12%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN


Sabtu, 02 April 2022 / 15:45 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN

Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, ini juga diberlakukan di banyak negara. 

“Emas batangan dan emas granula ada fasilitas. Ini konteksnya di berbagai engara juga tidak dikenakan,” tutur Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. 

Baca Juga: Siap-siap! Ditjen Pajak Bakal Kenakan PPN dan PPh Final atas Aset Kripto

Yoga juga menegaskan, tidak dipungutnya emas batangan dan emas granula ini guna mendukung industri hilirisasi emas. Diharapkan, produksi emas tetap meningkat. 

Untuk diketahui, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebut emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Dengan adanya UU HPP, saat ini hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dikecualikan dari PPN.

Meski demikian, dalam keterangan resminya, DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasilitas PPN. Untuk emas granula yang tidak dipungut PPN sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 70 tahun 2021. Akan tetapi, Yoga mengatakan pemerintah akan tetap mengenakan PPN kepada emas perhiasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

×