kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN


Sabtu, 02 April 2022 / 15:45 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN

Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, ini juga diberlakukan di banyak negara. 

“Emas batangan dan emas granula ada fasilitas. Ini konteksnya di berbagai engara juga tidak dikenakan,” tutur Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. 

Baca Juga: Siap-siap! Ditjen Pajak Bakal Kenakan PPN dan PPh Final atas Aset Kripto

Yoga juga menegaskan, tidak dipungutnya emas batangan dan emas granula ini guna mendukung industri hilirisasi emas. Diharapkan, produksi emas tetap meningkat. 

Untuk diketahui, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebut emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Dengan adanya UU HPP, saat ini hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dikecualikan dari PPN.

Meski demikian, dalam keterangan resminya, DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasilitas PPN. Untuk emas granula yang tidak dipungut PPN sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 70 tahun 2021. Akan tetapi, Yoga mengatakan pemerintah akan tetap mengenakan PPN kepada emas perhiasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×