kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN


Sabtu, 02 April 2022 / 15:45 WIB
Dirjen Pajak Tegaskan Emas Batangan dan Granula Tidak Dipungut PPN

Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, emas batangan dan emas granula akan mendapatkan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak dipungut. 

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, fasilitas ini menimbang emas batangan yang setara dengan alat tukar. Tak hanya di Indonesia, ini juga diberlakukan di banyak negara. 

“Emas batangan dan emas granula ada fasilitas. Ini konteksnya di berbagai engara juga tidak dikenakan,” tutur Yoga kepada awak media, Jumat (1/4) di Jakarta. 

Baca Juga: Siap-siap! Ditjen Pajak Bakal Kenakan PPN dan PPh Final atas Aset Kripto

Yoga juga menegaskan, tidak dipungutnya emas batangan dan emas granula ini guna mendukung industri hilirisasi emas. Diharapkan, produksi emas tetap meningkat. 

Untuk diketahui, pada Pasal 4A UU PPN yang belum direvisi melalui UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebut emas batangan termasuk barang yang dikecualikan dari PPN. Dengan adanya UU HPP, saat ini hanya emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara yang dikecualikan dari PPN.

Meski demikian, dalam keterangan resminya, DJP menyatakan emas batangan bersama dengan emas granula mendapatkan fasilitas PPN. Untuk emas granula yang tidak dipungut PPN sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) no. 70 tahun 2021. Akan tetapi, Yoga mengatakan pemerintah akan tetap mengenakan PPN kepada emas perhiasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

×