Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tak bosan mengingatkan wajib pajak yang belum melaporkan hartanya, untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengimbau para wajib pajak untuk tak menunda-nunda. Pasalnya, jangka waktu perhelatan PPS ini hanya bersisa kurang dari 2,5 bulan lagi.
“Saya ingin mengimbau, kalau ada harta yang belum dilaporkan, tolong dilaporkan. Mumpung ada program PPS,” ujar Suryo dalam sosialisasi Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Makassar, Selasa (19/4).
Baca Juga: Per 19 April 2022, Pemerintah Kantongi Rp 6,71 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Suryo menegaskan, saat ini pemerintah memiliki data harta para wajib pajak. Data harta ini menjadi tanda keterbukaan akses informasi keuangan wajib pajak dari dalam negeri maupun luar negeri. Nah, dengan transparansi keuangan tersebut, diharapkan wajib pajak bisa melaporkan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Adapun, Suryo mengaku sudah melayangkan surat elektronik untuk mengingatkan para wajib pajak dalam mengikuti PPS. Bahkan tak hanya PPS, surat elektronik lain juga dilayangkan berupa imbauan SPT Tahunan dan klarifikasi harta.
Sebagai tambahan informasi, wajib pajak peserta PPS terus bertambah. Hingga Selasa (19/4), Tax Amnesty telah diikuti oleh 37.872 wajib pajak dengan 43.430 surat keterangan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 6,71 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 65,94 triliun.
Baca Juga: Sri Mulyani Tunjuk Pemungut PPN PMSES, Ada Canva, ASK.Fm, hingga HBO
Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 56,66 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 5,09 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 4,18 triliun.
Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News