kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.914.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.291   14,00   0,09%
  • IDX 7.140   43,32   0,61%
  • KOMPAS100 1.026   0,52   0,05%
  • LQ45 779   2,15   0,28%
  • ISSI 234   0,17   0,07%
  • IDX30 402   1,16   0,29%
  • IDXHIDIV20 463   0,95   0,21%
  • IDX80 115   0,26   0,23%
  • IDXV30 117   0,40   0,34%
  • IDXQ30 129   -0,04   -0,03%

Dirjen Pajak: Awal Februari 2023, Pelaporan SPT Tahunan Meningkat


Jumat, 10 Februari 2023 / 06:45 WIB
Dirjen Pajak: Awal Februari 2023, Pelaporan SPT Tahunan Meningkat

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya sudah tembus jutaan dan wajib pajak badan mencapai puluhan ribu hingga 6 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,228 juta dan wajib pajak badan tercatat 84,5 ribu.

Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.

Baca Juga: Sebanyak 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Hinggal Awal Februari 2023

"Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).

Menurut Neilmaldrin, peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan awareness atau kesadaran dari masyarakat yang melaporkan SPT tahunan lebih awal. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Tidak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 M

Neilmaldrin juga mengingatkan apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan. Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

×