kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.386.000   -14.000   -1,00%
  • USD/IDR 16.295
  • IDX 7.288   47,89   0,66%
  • KOMPAS100 1.141   4,85   0,43%
  • LQ45 920   4,23   0,46%
  • ISSI 218   1,27   0,58%
  • IDX30 460   1,81   0,40%
  • IDXHIDIV20 553   3,30   0,60%
  • IDX80 128   0,57   0,44%
  • IDXV30 130   1,52   1,18%
  • IDXQ30 155   0,78   0,50%

Dirjen Pajak: Awal Februari 2023, Pelaporan SPT Tahunan Meningkat


Jumat, 10 Februari 2023 / 06:45 WIB
Dirjen Pajak: Awal Februari 2023, Pelaporan SPT Tahunan Meningkat

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya sudah tembus jutaan dan wajib pajak badan mencapai puluhan ribu hingga 6 Februari 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,228 juta dan wajib pajak badan tercatat 84,5 ribu.

Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.

Baca Juga: Sebanyak 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Hinggal Awal Februari 2023

"Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).

Menurut Neilmaldrin, peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan awareness atau kesadaran dari masyarakat yang melaporkan SPT tahunan lebih awal. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Tidak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 M

Neilmaldrin juga mengingatkan apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan. Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[ntensive Boothcamp] Business Intelligence with Ms Excel Sales for Non-Sales (Sales for Non-Sales Bukan Orang Sales, Bisa Menjual?)

×