Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk pertama kalinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan meterai tempel baru sebagai pengganti meterai tempel lama desain tahun 2014, Jumat (28/1). Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan meterai tempel bertarif Rp 10.000 tersebut sudah bisa diperoleh masyarakat di kantor pos seluruh Indonesia.
Yoga menyampaikan, ciri umum materai Rp 10.000 terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “Rp 10000” dan tulisan “Sepuluh Ribu Rupiah" yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “Indonesia”, blok ornamen khas Indonesia, dan seterusnya.
Sedangkan ciri khususnya adalah warna meterai didominasi merah muda, serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “DJP” dan sebagainya.
Baca Juga: Rincian lengkap dokumen yang terkena bea meterai Rp 10.000
Yoga bilang desain meterai tempel baru mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.
Adapun, terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, Yoga bilang masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp 9.000,00. Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000,00, dua meterai masing-masing Rp 6.000,00, atau meterai Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 pada dokumen.
"DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya," kata Yoga dalam keterangan resminya yang diterima Kontan.co.id, Kamis (28/1).
Untuk ketentuan dan pengaturan lebih lengkap, terkait aturan bea meterai Rp 10.000 otoritas telah mengaturnya dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4/PMK.03/2021.
Selanjutnya: Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News