kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,80   -7,56   -0.81%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Diperlonggar! Ini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal


Jumat, 20 Mei 2022 / 11:16 WIB
Diperlonggar! Ini Syarat Perjalanan dengan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal
ILUSTRASI. Syarat perjalanan terbaru diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagi Anda pengguna jasa transportasi kereta api, baik jarak jauh dan lokal, penting untuk mengetahui syarat perjalanan kereta api terbaru. 

Melansir infopublik.id, salah satu syarat perjalanan terbaru kereta api adalah pelanggan Kereta Api (KA) Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. 

Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

"Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan No.57 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 pada 18 Mei 2022," jelas Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa sebagaimana dikutip InfoPublik pada Kamis (19/5/2022).

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:

Baca Juga: Aturan Terbaru: Warga yang Belum Vaksin Covid-19 Boleh Masuk RI, Tapi Wajib Karantina

1. Syarat Naik KA Jarak Jauh

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening COVID-19;
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam;
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama;
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR;
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah;
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Resmi Berlaku 18 Mei 2022, Ini Aturan Perjalanan Rute Domestik Terbaru

Syarat lainnya

Eva mengatakan, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan sistem tiket KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes COVID-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Aturan perjalanan lain yang juga harus diketahui pelanggan antara lain:

- Penggunaan masker

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api, dan saat berada di stasiun. 

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.

"Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan," jelasnya. 

- Tidak berbicara

Pelanggan kereta api diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

- Dalam kondisi sehat

Eva menambahkan, untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×