kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Digugat PKPU, ini kata Kresna Life


Sabtu, 21 November 2020 / 08:40 WIB
Digugat PKPU, ini kata Kresna Life

Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lukman Wibowo sebagai pihak pemohon mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Jumat (20/11), disebutkan bahwa Kresna Life menjadi pihak termohon dalam perkara nomor 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. 

Adapun pendaftaran perkara ini dilakukan pada Rabu (18/11). Dalam gugatan tersebut, pemohon menggandeng Euis Widyanti sebagai kuasa hukum. Rencananya, sidang pertama perkara ini akan dilaksanakan pada Kamis 26 November 2020. 

Baca Juga: Premi bancassurance anjlok 16,9% hingga September, ini harapan OJK ke asuransi

Terkait pengajuan PKPU itu, pihak Kresna Life akhirnya buka suara. Ketua Tim Penyelesaian Polis Kresna Life Supriyadi menyebut, pihak Kresna Life bersikap patuh terhadap proses hukum sehingga akan mengikuti berjalannya PKPU tersebut.

"Sikap Kresna akan mematuhi apa yang menjadi keputusannya nanti," kata Supriyadi kepada Kontan.co.id, Jumat (20/11). 

Namun sampai saat ini, pihaknya belum mendapatkan surat pengajuan PKPU itu. Dengan demikian, perusahaan asuransi jiwa ini belum menentukan sikap terkait proses hukum selanjutnya. 

Dalam petitum, Lukman meminta majelis hakim mengabulkan PKPU terhadap Kresna Llife. Lalu menetapkan Kresna Life dalam status PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak tanggal putusan PKPU Sementara itu diucapkan. 

Kemudian menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU tersebut. Selanjutnya, menunjuk dan mengangkat tim pengurus PKPU atau tim kurator yakni Rynaldo P. Batutabara, Baresman Jupiter Siagian, Ivan Nugroho dan Josua Septian. 

Baca Juga: AAUI minta perusahaan waspadai lonjakan klaim asuransi kredit

Berikutnya, memerintahkan pengurus Kresna Life dan kreditur untuk hadir dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 dan terhitung sejak PKPU Sementara diucapkan. 

Kemudian memohon agar imbal jasa tim pengurus akan ditetapkan kemudian setelah proses hukum ini berakhir. Selain itu, membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Kresna Life. 



TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

×