Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Irjanto Ongko, anak obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko menggugat Satgas BLBI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Satgas BLBI pun siap meladenu gugatan tersebut.
“Saya siap hadapi gugatan tersebut. Setiap orang berhak (mengajukan gugatan),” kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban kepada awak media, Jumat (24/6).
Gugatan tersebut diajukan Irjanto di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT. Gugatan ke PTUN ini dilayangkan lantaran Satgas BLBI menyita dua aset Irjanto untuk mengembalikan utang ayahnya, Kaharudin Ongko, kepada negara.
Asal tahu saja, Kaharudin merupakan obligor Bank Umum Nasional (BUN) dan Bank Arya Panduarta yang menerima dana BLBI tahun 1998.
Baca Juga: Setahun Bekerja, Satgas BLBI Telah Sita Aset Senilai Rp 22,67 Triliun
Rio menjelaskan, penyitaan atas tanah dan bangunan milik Irjanto Ongko sudah berdasarkan dokumen Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA). Dalam dokumen menyebutkan, utang akan diteruskan kepada keturunan para obligor/debitor dan menyebut nama-nama keluarga yang terkait dengan Kaharudin Ongko. Di antaranya nama Irjanto Ongko.
“Jadi kita sudah melihat dokumen MRNIA yang kita punya dan disitu disebutkan mana yang terkait itu. Kita tentu melakukan penyitaan itu bukan tanpa dasar tentu ada dasarnya,” jelas Rio.
Adapun Satgas BLBI digugat Rp 216 miliar oleh Irjanto Ongko. Gugatan ini dilayangkan Irjanto karena ia menilai penyitaan aset yang dilakukan Satgas BLBI melanggar hukum. Gugatan ini dilayangkan melalui PTUN Jakarta Pusat, tertanggal 7 Juni 2022.
Baca Juga: Sjamsul Nursalim Disebut Masih Punya Utang Terkait BLBI, Ini Respons Penasihat Hukum
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News