kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dibuka pukul 12.00 WIB hari ini, simak syarat pendaftaran Prakerja gelombang 14


Kamis, 11 Maret 2021 / 11:13 WIB
Dibuka pukul 12.00 WIB hari ini, simak syarat pendaftaran Prakerja gelombang 14
ILUSTRASI. Hari ini Kamis (11/3/2021), Pemerintah bakal membuka pendaftaran gelombang 14 program Kartu Prakerja. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membuka pendaftaran gelombang 14 program Kartu Prakerja pada hari ini, Kamis (11/3/2021) pukul 12.00 WIB. Adapun kuotanya adalah 600.000 orang.

"Hari ini sudah diumumkan peserta yang lolos gelombang 13, dan besok batch 14 akan dibuka dengan kuota 600.000," ujar Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin dalam Dialog Perkembangan Program Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (10/3/2021).

Direktur Eksekutif Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari mengatakan, pendaftar yang belum lolos pada pendaftaran gelombang 13 bisa mencoba mendaftar pada gelombang ke-14.

Ia mengatakan, calon peserta bisa langsung mengklik tombol join batch 14 yang ada pada dashboard yang ada di akung masing-masing.

Baca Juga: Buat referensi, ini jenis pelatihan dan lembaga favorit penerima Kartu Prakerja

"Yang tidak diterima di gelombang 13 nanti cukup mengklik join batch ke-14," ujar Denni.

Ia menjelaskan, pada gelombang 14 kali ini, pihak Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja menambah fitur baru, yakni pendaftar bisa mengetahui alasan tidak diterima dalam pendaftaran di setiap gelombang.

Baca Juga: Ini besaran insentif Prakerja 2021 dan cara mendapatkannya

"Di gelombang 14 kami memperbaiki fitur untuk yang tidak lolos dan akan ada informasi di dashboard masing-masing alasan tidak berhasil menjadi penerima Prakerja karena kami memiliki NIK dari setiap K/L yang merupakan kelompok-kelompok yang dilarang menjadi penerima Kartu Prakerja," ujar Denni.



TERBARU

×