Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - KENDARI. Kasus Covid-19 belum juga terkendali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun mengumumkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat untuk penanganan virus corona (Covid-19).
Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menangani lonjakan kasus positif Covid-19 yang terjadi saat ini. Jokowi mengumumkan kebijakan tersebut di depan pelaku usaha saat membuka Musyawarah Nasional Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan yang sangat tinggi, dan kita harapkan selesai karena diketuai oleh Pak Menko Perekonomian Arlangga Hartarto untuk memutuskan diberlakukannya PPKN darurat," ujar Jokowi saat membuka Munas Kadin, Rabu (30/6).
Baca Juga: Bila PPKM Mikro Darurat diterapkan, Kadin beberkan dampaknya terhadap dunia usaha
Nantinya, PPKM darurat akan dilakukan di wilayah Jawa dan Bali. Jokowi menyebut, terdapat 44 kabupaten/kota serta 6 provinsi yang mendapatkan nilai assessment rendah.
Hal itu membuat daerah tersebut memerlukan penanganan yang baik untuk mencegah lonjakan kasus lebih tinggi. Jokowi menyebut terdapat penanganan sesuai dengan rumusan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Enggak tahu nanti keputusannya seminggu atau dua minggu," terang Jokowi.
Jokowi menyebut, Indonesia harus terus mewaspadai perkembangan Covid-19. Hal itu mengingat saat ini angka kasus aktif di Indonesia telah mencapai di atas 200.000 kasus.
Selain itu kondisi rumah sakit pun disampaikan Jokowi dalam kondisi yang perlu ditanggapi secara hati-hati. Pasalnya tingkat keterisian kasur rumah sakit saat ini sudah di atas 70% secara nasional.
"Inilah yang saya sampaikan kita harus hati-hati, kita harus tetap waspadan, kita tidak boleh lengah," jelas Jokowi.
Sebagai informasi, berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, kemarin (29/6) terdapat 228.835 kasus aktif Covid-19 di Indonesia. Angka tersebut meningkat 10.359 kasus dibandingkan pada hari sebelumnya.
Selanjutnya: Jokowi: PPKM Darurat hanya berlaku di Pulau Jawa dan Bali
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News