kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Di acara deklarasi Masyumi, mantan penasihat KPK ini sebut pilpres 2019 sarat korupsi


Minggu, 08 November 2020 / 06:50 WIB
Di acara deklarasi Masyumi, mantan penasihat KPK ini sebut pilpres 2019 sarat korupsi

Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Abdullah Hehamahua mengatakan, Pilpres 2019 sarat dengan korupsi. Selain korupsi politik, dia menilai, pilpres tahun lalu diwarnai korupsi intetektual dan korupsi material.

"Pilpres yang terakhir, yakni 2019 terjadi political corruption, intelectual corruption dan material korupsi yang luar biasa," ujar Abdullah saat memberikan sambutan dalam tasyakuran milad ke-75 sekaligus deklarasi diaktifkannya kembali Partai Masyumi, Sabtu (7/11/2020).

Sebagaimana dipantau dari tayangan daring acara milad tersebut, Abdullah menyatakan pihaknya berkeinginan mengubah bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik.Salah satunya, lewat lewat partai politik yang diharapkan bisa menguasai parlemen.

"Untuk merubah bangsa ini sesuai cita-cita perjuangan sampailah saya pada pemikiran harus menguasai parlemen. Karena dengan parlemen dapat melahirkan UU, UU membentuk kabinet," lanjut Abdullah.

Baca Juga: Garuda Indonesia diinvestigasi KPK Kerajaan Inggris, apa kata Erick Thohir?

"Dan Presiden, Wapres, Menteri dengan tanda-tangannya bisa melakukan hukum apa saja. Khususnya tentang syariat Islam yang dijamin dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945," katanya.

Selain itu, Abdullah pun menyinggung kondisi KPK pada saat ini. Menurutnya, lembaga antirasuah itu kini tidak lagi memiliki kewibawaan seperti dulu.

"Setelah saya purna bakti dari KPK, ternyata KPK kemudian diintervensi oleh berbagai pihak dalam dan luar negeri sehingga hari ini KPK sudah tidak lagi bertaring seperti dulu," ungkapnya.

"Buktinya adalah bahwa uu yang merugikan bangsa Indonesia, UUD 1945 yang dapat dikategorikan dengan apa yang disebut political corruption, intelectual corruption itu disahkan," tambahnya.

 Adapun dalam agenda milad sekaligus deklarasi Masyumi ini, Abdullah Hehamahua bertindak sebagai Sekretaris Rehabilitasi. (Dian Erika Nugraheny)


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Acara Deklarasi Masyumi, Eks Penasihat KPK Sebut Pilpres 2019 Sarat Korupsi"

Selanjutnya: Garuda Indonesia diinvestigasi KPK Inggris, Dirut angkat bicara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×