Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (LPS). Hal ini setelah Lili terbukti melakukan pelanggaran etik.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan, LPS terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi. Serta berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK. Oleh karena itu Dewas menyatakan bahwa LPS perlu dijatuhi sanksi berat.
“Dalam amar putusan bahwa terperiksa dalam hal ini LPS dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” ucap Tumpak dalam konferensi pers virtual, Senin (30/8).
Dewas KPK mengatakan, hal-hal yang memberatkan putusan terhadap Lili Pintauli Siregar adalah Lili Pintauli Siregar tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatan yang telah dilakukan. Padahal semestinya, Lili selaku pimpinan KPK harus menjadi teladan bagi seluruh pegawai KPK.
Baca Juga: Diduga tekan Wali Kota Tanjungbalai, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli dilaporkan
Sedangkan, hal-hal yang meringankan putusan terhadap Lili adalah yang bersangkutan mengakui perbuatannya dan tidak pernah dijatuhi sanksi sebelumnya.
Seperti diketahui, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota M. Syahrial. Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan.
Apabila dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat yaitu dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan M Syahrial Walikota Tanjungbalai atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya jabatan direksi PDAM Tanjungbalai.
Ia menyebut, sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu yang bisa dipahamai sebagai pemecatan.
“Apabila Lili Piantuli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun (pelaporan tetap dengan azas praduga tidak bersalah),” ujar Boyamin.
Selanjutnya: KPK tetapkan 2 pejabat BPN dalam kasus gratifikasi HGU di Provinsi Kalimantan Barat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News