kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.321.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.675   65,00   0,39%
  • IDX 8.274   121,80   1,49%
  • KOMPAS100 1.150   20,83   1,85%
  • LQ45 828   21,81   2,70%
  • ISSI 292   3,80   1,32%
  • IDX30 433   11,22   2,66%
  • IDXHIDIV20 495   13,50   2,81%
  • IDX80 128   2,92   2,34%
  • IDXV30 137   2,82   2,10%
  • IDXQ30 138   3,59   2,67%

Dewan Energi Nasional (DEN) Berikan Rekomendasi Peningkatan Nilai Tambah Batubara


Sabtu, 09 April 2022 / 22:45 WIB
Dewan Energi Nasional (DEN) Berikan Rekomendasi Peningkatan Nilai Tambah Batubara

Reporter: Filemon Agung | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Energi Nasional (DEN) memberikan sejumlah rekomendasi terkait peningkatan nilai tambah batubara melalui gasifikasi.

Anggota DEN Satya Yudha mengungkapkan, harga LPG di Indonesia yang digunakan sebagai acuan untuk harga produk DME cenderung fluktuatif.

"Perlu satu formulasi (harga) yang tidak berfluktuasi," ungkap Satya dalam dalam Diskusi Publik Keekonomian Gasifikasi Batubara INDEF, Kamis (7/4).

Satya melanjutkan, pemerintah juga perlu memberikan kepastian alokasi pasar untuk produk hilirisasi yang dihasilkan.

Tak hanya itu, DEN pun juga mengusulkan perlunya penerapan subsidi langsung kepada masyarakat untuk produk DME.

Baca Juga: 11 Perusahaan Laksanakan Hilirisasi Batubara Hingga 2029

Dengan demikian, maka pemberian subsidi dapat lebih tepat sasaran.

Di sisi lain, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia mengungkapkan, keekonomian proyek menjadi salah satu poin kunci bagi pelaku usaha.

Menurutnya, saat ini industri pertambangan khususnya oleh PKP2B menghadapi sejumlah tantangan seperti usia tambang yang relatif tua serta aspek pendanaan untuk hilirisasi.

"Kita bicara gasifikasi (maka) kita bicara investasi yang mungkin 25-30 tahun lagi. Sementara semakin tua umur tambang cost nya makin tinggi," pungkas Hendra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

×