kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45909,22   7,82   0.87%
  • EMAS1.354.000 1,65%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Depenas Akan Menyampaikan Rekomendasi Pengupahan Tahun 2023 Kepada Kemenaker


Jumat, 14 Oktober 2022 / 07:45 WIB
Depenas Akan Menyampaikan Rekomendasi Pengupahan Tahun 2023 Kepada Kemenaker

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) akan menyampaikan rekomendasi pengupahan tahun 2023 kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Rekomendasi ini merupakan hasil sidang dewan pleno Dewan Pengupahan Nasional yang dilaksanakan kemarin.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz Wuhadji menyampaikan ketiga rekomendasi tersebut. Pertama, Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan untuk penetapan upah minimum tahun 2023 tetap berdasarkan PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Bilamana ada pertimbangan lain, maka hal tersebut merupakan kebijakan pemerintah.

"Kami Depenas tidak merekomendasikan di luar hal itu. Kami hanya merekomendasikan penetapan upah minimum 2023 tetap berdasarkan PP 36 tahun 2021," kata Adi kepada Kontan.co.id, Kamis (13/10).

Baca Juga: Kemnaker Mulai Jaring Usulan Kenaikan Upah Minimum 2023

Kedua, Dewan Pengupahan Nasional mendorong mekanisme bipartit (terkait upah) antara pengusaha dan pekerja/buruh yang terkait dengan inflasi yang memperhatikan kondisi di masing masing perusahaan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi perekonomian global yang mengarah pada resesi.

Ketiga, penetapan upah minimum tahun 2023 harus tepat waktu. Yakni upah minimum provinsi paling lambat ditetapkan pada 21 November 2022 dan penetapan upah minimum kabupaten/kota ditetapkan paling lambat 30 November 2022.

Adi mengatakan, rekomendasi pembahasan upah minimum dan upah telah melibatkan unsur pemerintah seperti kementerian ketenagakerjaan dan BPS, pengusaha, pekerja/buruh dan akademisi.

Lebih lanjut Adi mengatakan, penetapan upah minimum telah mengakomodasi dampak kenaikan harga BBM. Sebab, dalam memperhitungkan upah minimum salah satu elemen perhitungannya adalah pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

Adi meminta sejumlah pihak tidak berasumsi mengenai peningkatan upah minimum. Karena semua elemen perhitungan upah minimum berdasarkan data dari BPS yang akan disampaikan ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Said Iqbal: Aksi Mogok Nasional Digelar Pertengahan Desember Selama 5 Hari

Adapun, lanjut Adi, data data perhitungan upah minimum akan diterima pada 7 November 2022. Setelah itu akan dilakukan formulasi perhitungan berdasarkan data dari BPS. Kemudian penetapan upah minimum provinsi akan ditetapkan paling lambat pada 21 November 2022 dan upah minimum kabupaten/kota akan ditetapkan paling lambat 30 November 2022.

Selanjutnya akan dilakukan sosialisasi dan evaluasi kepatuhan pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum sesuai regulasi.

"Ini yang saya kira yang perlu kita taati bersama, penetapan upah minimum sesuai regulasi PP nomor 36 tahun 2021," pungkas Adi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

×