Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan denda bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. RPP ini merupakan amanah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Kami masih akan menunggu dari PP (tentang pengenaan denda)," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Selasa (1/12).
Guntur mengatakan, saat ini pengaturan pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah pengaturan yang ada di UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law mengubah kurang lebih 78 UU. Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 1999.
Baca Juga: KPPU merelaksasi penegakan hukum demi pemulihan ekonomi nasional, begini kriterianya
Sebagai informasi, besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar UU 5/1999 minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Namun, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja besaran denda diubah menjadi minimal Rp 1 miliar dan tidak mencantumkan besaran denda maksimal.
Guntur menilai, dalam proses pembuatannya DPR dan pemerintah membuat perubahan besaran denda mengikuti perkembangan zaman terkini atau kekinian. Sehingga pemerintah dan DPR mengubah besaran denda maksimum dari Rp 25 miliar menjadi tidak dicantumkan. Terlebih pengaturan denda itu dibuat saat tahun 1999 ketika UU Nomor 5 Tahun 1999 diundangkan
"Kami meyakini pemerintah dan DPR menganggap persaingan usaha sebagai pelanggaran yang cukup penting diberikan denda yang lebih besar lagi," kata Guntur.
Selanjutnya: KPPU teruskan penelitian dugaan monopoli jasa kargo eskpor benih bening lobster
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News