kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Denda pelanggar persaingan usaha merujuk UU Cipta Kerja, KPPU tunggu aturan teknis


Selasa, 01 Desember 2020 / 18:30 WIB
Denda pelanggar persaingan usaha merujuk UU Cipta Kerja, KPPU tunggu aturan teknis

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih menunggu aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengenaan denda bagi pelanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha. RPP ini merupakan amanah dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kami masih akan menunggu dari PP (tentang pengenaan denda)," kata Komisioner KPPU Guntur S Saragih, Selasa (1/12).

Guntur mengatakan, saat ini pengaturan pengenaan denda bagi pelaku usaha yang melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 adalah pengaturan yang ada di UU Cipta Kerja. Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang merupakan omnibus law mengubah kurang lebih 78 UU. Salah satunya UU Nomor 5 Tahun 1999.

Baca Juga: KPPU merelaksasi penegakan hukum demi pemulihan ekonomi nasional, begini kriterianya

Sebagai informasi, besaran denda bagi pelaku usaha yang melanggar UU 5/1999 minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar. Namun, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja besaran denda diubah menjadi minimal Rp 1 miliar dan tidak mencantumkan besaran denda maksimal.

Guntur menilai, dalam proses pembuatannya DPR dan pemerintah membuat perubahan besaran denda mengikuti perkembangan zaman terkini atau kekinian. Sehingga pemerintah dan DPR mengubah besaran denda maksimum dari Rp 25 miliar menjadi tidak dicantumkan. Terlebih pengaturan denda itu dibuat saat tahun 1999 ketika UU Nomor 5 Tahun 1999 diundangkan

"Kami meyakini pemerintah dan DPR menganggap persaingan usaha sebagai pelanggaran yang cukup penting diberikan denda yang lebih besar lagi," kata Guntur.

Selanjutnya: KPPU teruskan penelitian dugaan monopoli jasa kargo eskpor benih bening lobster

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×