kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.020   -18,00   -0,11%
  • IDX 7.027   -157,66   -2,19%
  • KOMPAS100 971   -21,90   -2,21%
  • LQ45 715   -12,21   -1,68%
  • ISSI 251   -5,90   -2,30%
  • IDX30 389   -4,63   -1,18%
  • IDXHIDIV20 483   -4,52   -0,93%
  • IDX80 109   -2,25   -2,01%
  • IDXV30 133   -1,42   -1,05%
  • IDXQ30 127   -1,23   -0,96%

Debt collector asal tarik kendaraan, OJK akan sanksi multifinance terkait


Minggu, 16 Mei 2021 / 07:15 WIB

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Debt collector atau penagih utang yang dimiliki oleh perusahaan pembiayaan terkadang dalam tugasnya melakukan hal-hal yang tak sesuai dengan hukum.

Melihat fenomena tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberi sanksi tegas pada perusahaan pembiayaan yang memiliki debt collector dengan perilaku yang tak sesuai hukum.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot yang mengatakan bahwa OJK telah menyiapkan sanksi bagi perusahaan pembiayaan yang debt collector-nya melanggar hukum dalam hal penarikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kuartal I, laba sejumlah emiten multifinance masih tertekan

“OJK menyatakan tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang melanggar,” ujar Sekar dalam keterangan resminya.

Ia juga mengatakan bahwa saat ini OJK sudah berkomunikasi dengan asosiasi perusahaan terkait penertiban hal tersebut. OJK meminta asosiasi bisa menertibkan anggotanya mengenai cara penagihan debt collector.

“OJK telah berkoordinasi dengan pihak asosiasi perusahaan pembiayaan untuk menertibkan anggotanya dalam menjalankan ketentuan penagihan yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sekar.

Selanjutnya: Margin bunga bank mulai menebal seiring kenaikan kredit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

×