kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Data Transaksi Janggal Rp 349 T Ada Perbedaan, Kemenkeu: Hanya Beda Klasifikasi Data


Sabtu, 01 April 2023 / 05:45 WIB
Data Transaksi Janggal Rp 349 T Ada Perbedaan, Kemenkeu: Hanya Beda Klasifikasi Data

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Keuangan jadi polemik.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan tidak ada perbedaan data antara Kementerian Keuangan dengan Menkopolhukam Mahfud MD, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tahun 2009-2023 sebesar Rp 349,87 triliun yang melibatkan 491 pegawai Kemenkeu.

Menurut Suahasil, pada dasarnya data yang disampaikan sama, namun pengklasifikasiannya saja yang berbeda, sehingga terkesan ada salah penyampaian.

“Menteri Keuangan menyampaikan di Komisi XI DPR, Pak Menko (Mahfud MD) menyampaikan di Komisi III DPR. Hari ini saya tunjukkan datanya sama, itu esensinya. Data itu klasifikasinya saja yang beda, begitu klasifikasinya disetel sedikit akan sama,” tutur Suahasil dalam media briefing, Jumat (31/3).

Baca Juga: Disentil Mahfud MD karena Tak Lapor TPPU ke Sri Mulyani, Heru Pambudi Buka Suara

Menurutnya, angka dugaan TPPU yang disampaikan sebesar Rp 349,87 triliun tersebut sama-sama berasal dari rekap data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terdiri dari 300 surat.

Dia menambahkan, hal yang membuat perbedaan data ini sebenarnya hanya karena dari total 300 surat yang disampaikan PPATK terkait transaksi mencurigakan di Kemenkeu, pihak Kemenkeu tidak menerima 100 surat dari yang PPATK dan surat tersebut kemudian dikirimkan ke alamat aparat penegak hukum (APH).

“Kenapa ada perbedaan? Ketika kita melihat tabel pie chart tadi Kemenkeu tidak menerima surat yang dikirimkan ke APH,” jelasnya.

Data TPPU Kementerian Keuangan


Suahasil merinci, khusus untuk surat atau laporan PPATK yang berkaitan dengan transaksi keuangan mencurigakan pada pegawai Kemenkeu versi penyampaian Sri Mulyani, sebetulnya berjumlah Rp 22 triliun. Sedangkan yang sebesar Rp 3,3 triliun adalah murni pegawai, karena Rp 18,7 triliun terkait korporasi.

Sebanyak Rp 22 triliun itu berasal dari surat laporan PPATK yang langsung disampaikan ke Kemenkeu, sedangkan yang disampaikan PPATK APH sejumlah Rp 13,07 triliun. Sehingga jika ditotalkan tetap sebesar Rp 35 triliun sesuai yang disampaikan Mahfud di Komisi III DPR RI.

“Jadi itu tidak ada perbedaan data, kami kerja atas 300 rekap. Cara mengklasifikasikannya saja yang bisa kita lakukan dengan berbagai macam cara. Kita konsisten, bisa kita tunjukkan klasifikasinya, tidak ada kami tutup-tutupi di sini,” imbuhnya.  

Kesimpulannya, jika melihat paparan yang berbeda antara Mahfud dan Kemenkeu, memang terdapat perbedaan klaim terkait seberapa banyak pegawai Kemenkeu yang terlibat.

Kemenkeu mengidentifikasi, dari transaksi Rp 349 triliun tersebut sebanyak 489 pegawai yang terlibat, dua orang lebih sedikit dari identifikasi Mahfud. Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo menyebut, perbedaan tersebut karena terdapat PNS yang pensiun saat surat tersebut diterima.

Baca Juga: DPR Akan Pertemukan Mahfud MD, PPATK, Sri Mulyani Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×