kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data LHKPN: Ada pejabat negara yang memiliki harta sampai Rp 8 triliun


Rabu, 08 September 2021 / 05:45 WIB
Data LHKPN: Ada pejabat negara yang memiliki harta sampai Rp 8 triliun

Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat, nilai harta penyelenggara negara pada tahun 2020 bervariasi. Pandemi Covid-19 juga berpengaruh pada bertambah atau berkurangnya jumlah harta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat rata-rata harta pejabat kementerian/lembaga sebesar Rp 1.519.147.223 (Rp 1,51 miliar) dengan nilai harta tertinggi mencapai Rp 8.743.339.204.153 (Rp 8,74 triliun).

Lalu, tercatat rata-rata harta anggota DPR/MPR sebesar Rp 23.436.748.668 (Rp 23,43 miliar) dengan nilai harta terendah Rp 47.681.400 dan nilai harta tertinggi Rp 78.776.040.800 (Rp 78,77 miliar).

Sedangkan rata-rata harta anggota DPD sebesar Rp 6.619.304.553 (Rp 6,61 miliar) dengan nilai harta terendah Rp 295.500.000 dan nilai harta tertinggi Rp 149.911.849.009 (Rp 149,91 miliar).

Sementara itu, rata-rata harta DPRD provinsi sebesar Rp 2.577.584.541 (Rp 2,57 miliar) dengan nilai harta tertinggi Rp 590.732.732.751 (Rp 590,73 miliar).

Baca Juga: Pandemi corona, 70% penyelenggara negara laporkan kenaikan harta

Sementara itu, rata-rata DPRD kabupaten/kota sebesar Rp 14.065.437.289 (Rp 14,06 miliar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 3.003.313.000.000 (Rp 3 triliun).

Selanjutnya, rata-rata harta pada yudikatif sebesar Rp 1.057.896.247 (Rp 1,05 miliar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 706.615.500.000 (Rp 706,61 miliar).

Kemudian, rata-rata harta pejabat pemerintah provinsi Rp 1.700.225.602 (Rp 1,7 miliar) dengan nilai harta tertinggi mencapai Rp 1.601.972.500.000 (Rp 1,6 triliun).

Sedangkan, rata-rata harta pejabat pemerintah kabupaten/kota sebesar Rp 990.847.350 (Rp 990 juta) dengannilai harta tertinggi mencapai Rp 1.801.527.007.675 (Rp 1,8 triliun).

Selain itu, rata-rata harta direksi dan/atau komisaris BUMN sebesar Rp 3.687.031.135 (Rp 3,68 milar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 2.002.540.808.398 (Rp 2 triliun).

Lalu, rata-rata harta direksi dan/atau komisaris BUMD sebesar Rp 1.342.075.732 (Rp 1,34 miliar) dengan nilai harta tertinggi sebesar Rp 80.147.466.866 (Rp 80,14 miliar).

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kewajiban pelaporan LHKPN wajib dilakukan bagi setiap penyelenggara negara ketika sebelum menjabat, selama menjabat dan setelah menjabat. Hal ini seperti yang tercantum dalam pasal 5 ayat (2) UU nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Nah yang selama ini terkadang kawan-kawan dari rekan-rekan legislatif, eksekutif maupun yudikatif kita pakai pasal 5 ayat 3 aja. Padahal ada kewajiban disana juga selama (menjabat). Ini yang saya kira perlu disampaikan makna nya seperti itu,” kata Firli dalam webinar LHKPN dipantau dari live streaming Youtube KPK, Selasa (7/9).

Selanjutnya: KPK: Tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN DPR baru 55%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

×