kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   -927,64   -100.00%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Data Corona RI, 27 November: Ada tambahan 404 kasus baru, total 4.255.672 kasus


Minggu, 28 November 2021 / 05:00 WIB
Data Corona RI, 27 November: Ada tambahan 404 kasus baru, total 4.255.672 kasus

Reporter: Khomarul Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Walau kasus baru positif corona di Indonesia berangsur melandai, tapi jangan gegabah. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari penularan Covid-19.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Sabtu (27/11) ada tambahan 404 kasus baru yang terinfeksi Corona di Indonesia. Sehingga total menjadi 4.255.672 kasus positif Corona.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Corona bertambah 260 orang sehingga menjadi sebanyak 4.103.639 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Corona di Indonesia bertambah 11 orang menjadi sebanyak 143.807 orang.

Baca Juga: Omicron, varian baru Covid-19, lima kali lebih menular dibandingkan virus aslinya

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 8.226 kasus, bertambah 133 kasus aktif dibanding sehari sebelumnya.

Meski melandai, pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Corona, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

Baca Juga: Syarat perjalanan terbaru libur Natal & Tahun Baru 2022, wajib bawa SKM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

×