Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pajak orang kaya dinilai dapat menambah penerimaan negara. The Organization for Economic Co-Operation and Development (OECD) maupun International Monetary Fund (IMF) menyarankan agar otoritas negara-negara di dunia menggali potensi pajak tersebut.
IMF dalam laporan bertajuk World Economic Outlook, Managing Divergent Recoveries edisi April 2021 menyarankan, agar otoritas pajak memperluas basis pajak agar penerimaan pajak tidak terus membebani fiskal dalam proses pemulihan ekonomi dari dampak pandemi virus corona.
Ketua Umum Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Benny Soetrisno mengatakan, lebih baik menaikkan nilai PPh ketimbang PPN. Sebab, jika terdapat kenaikan PPN dirasa akan semakin memberatkan dunia usaha. "Sebaiknya begitu (wacana kenaikan PPh) dibanding menaikkan PPN," ujar Benny kepada Kontan.co.id, Senin (24/5).
Baca Juga: Sri Mulyani meresmikan reorganisasi instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Ia menilai, wacana menaikkan PPh untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari kelompok pajak orang kaya atau high wealth individual (HWI). Terlebih saat ini kondisi negara tengah menghadapi pandemi covid-19.
Lebih lanjut, Benny setuju wacana adanya tarif baru PPh perorangan masuk dalam revisi kelima UU nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ia juga setuju jika seandainya terdapat penambahan lapis tarif baru PPh perorangan dalam revisi UU perpajakan tersebut. "Menaikkan PPh tujuannya agar progresif," ucap Benny.
Sebelumnya, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan pihaknya sangat setuju jika optimalisasi penerimaan pajak pasca menargetkan kelompok super kaya. Menurutnya, kebijakan pajak pasca pandemi perlu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Artinya lebih menguntungkan kelompok bawah.
Baca Juga: Akhirnya, Sri Mulyani buka suara soal tax amnesty jilid II
Ada dua alasan Fajry, pertama kesenjangan yg meningkat akibat pandemi. Kelompok bawah paling terdampak. Sedangkan kelompok super kaya semakin kaya.
Kedua, jika kelompok super kaya yg dioptimalkan, maka dampaknya ke penulihan ekonomi hampir tidak ada alias tidak mengganggu economic recovery. “Memang optimalisasi dapat dilakukan dengan menggali data. Data adalah kuncinya. Tapi kami berharap, ada kebijakan baru, sebuah terobosan dari pemerintah. Seperti reformasi pajak di Amerika Serikat,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Senin (12/4).
Selanjutnya: Sri Mulyani akan pajaki penghasilan orang di atas Rp 5 miliar per tahun sebesar 35%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News