Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah kembali membentuk holding badan usaha milik negara (BUMN). Kali ini, giliran PT Danareksa (Persero) yang ditetapkan sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di berbagai sektor usaha.
Adapun sektor usaha yang dimaksud meliputi bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultasi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik.
Keputusan itu ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 113 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Reksa.
Beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 10 November ini mengubah maksud dan tujuan PT Danareksa (Persero). Dengan pertimbangan, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional, khususnya peningkatan kapasitas usaha BUMN dan/atau badan usaha lain.
Baca Juga: Setelah menjadi perusahaan holding, Danareksa mengarah ke Super Holding BUMN?
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan Holding Danareksa merupakan holding yang terdiri dari beberapa BUMN dengan skala yang relatif kecil, tapi memiliki potensi besar. "Sehingga tugas Danareksa sebagai strategic holding adalah melakukan value creation melalui transformasi model bisnis, proses kerja dan peningkatan kompetensi SDM," terang Arya saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (24/11).
Arya belum mengkonfirmasi berapa banyak BUMN yang akan bergabung dengan Holding Danareksa. Yang terang, dia mengungkapkan pembentukan holding ini dilakukan dalam dua tahapan. Setidaknya ada 16 BUMN yang akan bergabung dalam dua tahap tersebut.
Tahap pertama akan diisi oleh Kawasan Industri Medan, Kawasan Industri Makassar, Kawasan Industri Wijayakusuma, Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), Jakarta Industrial Estate Pulogadung (JIEP), Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Kliring Berjangka Indonesia (KBI), Balai Pustaka, dan Nindya Karya.
Pada tahap kedua, ada Virama Karya, Yodya Karya, Indra Karya, Bina Karya, Perum Jasa Tirta (PJT) 1, dan PJT 2. Menurut Arya, untuk merampungkan pembentukan holding ini dibutuhkan 5 Peraturan Pemerintah.
"Saat ini 3 PP sudah diundangkan, dan 2 PP semoga bisa selesai dalam waktu dekat," ujar Arya, tanpa merinci PP yang dimaksud serta kapan waktu pelaksanaannya.
Di sisi lain, pembentukan Holding Danareksa ini dimaksudkan untuk pengembangan usaha melalui transformasi bisnis model. Arya mencontohkan kawasan industri milik BUMN yang ingin menjadi smart and green industrial estate.
Selanjutnya ada perubahan bisnis Balai Pustaka menjadi intellectual property-based licensing digital company. "PPA menjadi pilar restrukturisasi BUMN dan KBI merambah komoditas tambahan yang bisa di-kliring-kan di bursa seperti nikel, timah, dan seterusnya," kata Arya.
Tantangan Holding Danareksa
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai Holding Danareksa ini berpotensi menemui sejumlah tantangan. Terutama karena BUMN yang tergabung di holding ini terdiri dari beragam bidang usaha dengan karakteristik bisnis yang berbeda-beda.
Terlalu beragamnya sektor usaha dinilai menjadi tantangan bagi sinergi bisnis dan pengembangan holding ke depan. Kendati begitu, Danareksa yang dijadikan sebagai induk holding cocok untuk memperbaiki struktur finansial atau permodalan BUMN yang menjadi anggotanya.
"Dari sisi karakteristik bisnisnya, menurut saya tidak akan gampang untuk mensinergikan holding ini. Tapi dalam konteks memperbaiki manajemen, strategi finansial dan permodalan, Danareksa bisa membina atau mendampingi BUMN di bawah holdingnya," ujar Faisal kepada Kontan.co.id, Rabu (24/11).
Pasalnya, sejauh ini belum ada holding BUMN dengan multisektor sebanyak Holding Danareksa. Sebagai contoh, PT Pertamina (Persero) yang memimpin holding di sektor minyak dan gas (Migas), atau MIND ID di holding BUMN sektor pertambangan. Holding dengan sektor sejenis dinilai lebih mudah untuk mensinergikan bisnis dan pengembangan usaha.
"Belum ada contohnya yang multi sektor seperti ini, jadi itu lah tantangannya. Kalau bagaimana menjadikan manajemen yang lebih efisien dan progresif dengan pengelolaan finansial yang baik, saya kira mestinya Danareksa bisa," imbuh Faisal.
Di sisi lain, Faisal memberikan catatan bahwa meski Holding Danareksa beranggotakan banyak BUMN dari multisektor, tapi secara bentuk dan skala Danareksa tidak bisa dikategorikan Superholding. Sebab, superholding semestinya terdiri dari beberapa holding, juga dengan beranggotakan perusahaan-perusahaan berskala bisnis besar.
Sebagai contoh, Khazanah di Malaysia dan Temasek di Singapura. "Jadi (Superholding) itu bukan hanya dari sisi jumlah dan variasi sektornya, tapi juga skalanya," kata Faisal.
Baca Juga: Ditetapkan Jokowi sebagai holding BUMN, begini tanggapan petinggi Danareksa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News