kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dana yang Ditransfer ke Daerah Bertambah Rp 3 Triliun dari Usulan Awal


Kamis, 22 September 2022 / 05:40 WIB
Dana yang Ditransfer ke Daerah Bertambah Rp 3 Triliun dari Usulan Awal

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 814,72 triliun untuk Dana Transfer ke Daerah (TKD) pada 2023. Anggaran ini naik Rp 3 triliun dari usulan awal yang sebesar Rp 811,72 triliun. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, tambahan anggaran senilai Rp 3 triliun tersebut berasal dari penambahan pagu Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Semula anggaran DAK Fisik sebesar Rp 50,52 triliun naik menjadi Rp 53,52 triliun.

Adapun Prima memaparkan, arah kebijakan umum TKD pada tahun depan diantaranya, untuk meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah.

Baca Juga: Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 156,4 Triliun, Salah Satunya untuk THR dan Pensiunan ASN

“Selain itu juga untuk memperkuat kualitas pengelolaan TKD yang terarah, terstruktur, akuntabel dan transparan. Jadi harapannya akses informasi ke daerah akan lebih mudah. Sehingga bisa meningkatkan tata kelola yang lebih baik,” tutur Prima saat melakukan Rapat Kerja bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rabu (21/9).

Kemudian, anggaran itu juga untuk meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, untuk mendorong pemanfaatan instrument pembiayaan dalam mengatasi keterbatasan kapasitas fiskal dan kebutuhan percepatan pembangunan diantaranya melalui, pemanfaatan creative financing seperti dari pinjaman daerah, penerbitan obligasi daerah, dan atau Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Mengerek Anggaran Belanja K/L Jadi Rp 1.000,7 Triliun pada 2023

Selanjutnya akan melakukan kerja sama pembangunan antardaerah, hibah daerah dan sinergi belanja, baik belanja kementerian/Lembaga, TKD maupun APBD, serta pengembangan pembiayaan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Prima memerinci, anggaran sebesar Rp 814,72 triliun tersebut terdiri dari, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp 136,26 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp 396 triliun yang terdiri dari DAU yang tidak ditentukan penggunaanya Rp 286,77 triliun, dan DAU ditentukan penggunaanya Rp 109,23 triliun.

Anggaran yang ditentukan penggunaanya tersebut terdiri dari pengajuan formasi Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Rp 25,74 triliun. 

Baca Juga: Ekonom Proyeksi Rupiah Menguat di Akhir Tahun 2022, Ini Sentimennya

“PPPK ini selalu menjadi konsentrasi kita semua, bagaimana menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” kata Prima.

Selain itu, terdapat juga pendanaan kelurahan sebesar Rp 1,67 triliun, dan pendanaan layanan publik Rp 81,82 triliun.

Kemudian untuk DAK dianggarkan Rp 185,90 triliun, terdiri dari DAK Fisik Rp 53,35 triliun,  DAK Non Fisik Rp 130,30 triliun, dan hibah ke daerah Rp 2,08 triliun.

Lebih lanjut, untuk dana otonomi khusus dianggarkan sebesar Rp 17,24 triliun, dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta Rp 1,3 triliun, dana desa Rp 70 triliun, dan insentif fiskal sebesar Rp 8 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Terpopuler
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

×