kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Damri Siapkan 425 Armada Bus untuk Layanan Mudik 2022


Minggu, 24 April 2022 / 08:00 WIB
Damri Siapkan 425 Armada Bus untuk Layanan Mudik 2022

Reporter: Vina Elvira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Damri alami kenaikan permintaan tiket hampir 100% selama periode mudik lebaran 2022 ini, jika dibandingkan dengan periode Lebaran  tahun 2021.

Plt Corporate Secretary Damri, Siti Inda Suri menuturkan, kenaikan tersebut terjadi karena di tahun lalu terdapat kebijakan pemerintah yang melarang mudik Lebaran.

"Sejumlah lebih dari 425 armada bus disiapkan Damri untuk melayani mudik 2022," ungkap Siti, kepada Kontan.co.id, Sabtu (23/4).

Dia menuturkan, tujuan atau rute favorit masyarakat yang melakukan perjalanan mudik menggunakan Damri, antara lain di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan juga Lampung.

Baca Juga: Sold Out, 12.000 Tiket Mudik Lebaran Damri Terjual dalam Sepekan

Menurut Siti, untuk saat ini Damri tidak melayani penyewaan bus mudik Lebaran untuk umum. Namun demikian, apabila Damri melakukan penyewaan,  tarif akan menyesuaikan pada tujuan dan ketersediaan, serta demand dari pengguna jasa.

Sebagai informasi, pada masa mudik Lebaran 2022, operasional Damri berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan tersebut di antaranya adalah bagi pelanggan yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama harus menyertakan hasil negatif RT-PCR test maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua cukup menunjukkan hasil negatif melalui rapid test antigen yang berlaku 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Damri Hadirkan Rute Perjalanan Stasiun Rangkasbitung - Pantai Sawarna

Sedangkan pelanggan yang telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), tidak diwajibkan menyertakan hasil negatif RT-PCR maupun rapid test antigen.

Untuk pelanggan dengan kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat divaksin, dapat menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

Bagi anak-anak yang berusia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan DAMRI, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×