kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Dalam Sebulan, Ditjen Pajak Raih Penerimaan PPh Fintech Rp 73,08 Miliar


Rabu, 03 Agustus 2022 / 05:15 WIB
Dalam Sebulan, Ditjen Pajak Raih Penerimaan PPh Fintech Rp 73,08 Miliar

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah meraih penerimaan pajak penghasilan (PPh) dari fintech sebesar Rp 73,08 miliar per Juni 2022. Asal tahu saja, kebijakan pungutan PPh fintech berlaku sejak Mei 2022. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan, penerimaan pajak fintech ini terdiri dari PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan badan usaha tetap (BUT) serta PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri dan badan usaha tetap. 

“Untuk PPh 23 kami mendapat sekitar Rp 60,83 miliar dan untuk PPh 26 kami mengantongi sekitar Rp 12,25 miliar,” tutur Suryo di hadapan awak media, saat media briefing di kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (2/8). 

Baca Juga: Pajak Tidak Menyurutkan Niat Lender Berinvestasi di Fintech

PPh atas bunga pinjaman yang disalurkan oleh fintech ini dipungut berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan mulai berlaku pada 1 Mei 2022. 

Namun, meski dipungut mulai Mei 2022, tetapi pelaporan setoran yang dipungut baru dilakukan pada 1 Juni 2022. Sehingga, bisa dibilang ini merupakan kali pertama pemerintah mendapatkan setoran dari PPh yang dipungut untuk fintech. 

Ke depan, Suryo optimistis bisa mengantongi PPh dari fintech ini lebih banyak lagi dan akan meningkat cukup cepat.

“Insya Allah bisa lebih banyak lagi dan akan meningkat cukup cepat,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×