Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Sejumlah produsen kedapatan mengoplos beras dan menjualnya di pasaran. Hal ini terungkap setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menemukan beras medium yang dicampur dan dipasarkan sebagai beras premium.
“Dari hasil penyelidikan sementara ditemukan 3 produsen atas 5 merek tersebut, yaitu merek beras premium,” kata Ketua Satgas Pangan, Brigjen Pol Helfy Assegaf, dikutip dari Kontan, Sabtu (26/7/2025).
Lantas, apa aja merek beras oplosan yang beredar?
Beras oplosan merek apa saja?
Helfy mengungkapkan, ketiga produsen beras tersebut antara lain:
1. PT PIM dengan merek beras Sania.
2. PT FS dengan merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Kulen.
2. Toko SY yang memproduksi beras bermerek Jelita dan Anak Kembar.
Saat ini, barang bukti beras premium yang sudah disita mencapai total 201 ton dengan rincian kemasan 5 kg sebanyak 39.036 pcs dan kemasan 2,5 kg sebanyak 2.304 pcs.
“Hasil uji lab juga bagian daripada barang bukti yang kita sudah dapatkan, yaitu hasil lab dari Kementerian Pertanian terhadap 5 merek sampel beras premium yaitu Sania, Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Jelita, serta Ana Kembar,” jelasnya.
Baca Juga: Klasifikasi Beras Bakal Dihapus Pemerintah
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pasal yang dipersangkakan dalam perkara ini mencakup tindak pidana perlindungan konsumen dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Hal ini terkait dengan peredaran produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana tercantum pada label kemasan.
Pasal yang dikenakan antara lain, pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Ancaman hukuman pasal 62 undang-undang perlindungan konsumen yaitu pidana penjara 5 tahun maksimal dan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.
"Untuk ancaman hukuman undang-undang tindak pidana pencucian uang yaitu pidana penjara 20 tahun dan denda Rp 10 miliar,” sambungnya.
Pemeriksaan ulang
Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan bahwa aparat hukum sudah melakukan pemeriksaan ulang terhadap merek-merek beras yang diduga oplosan.
Dari pemeriksaan ulang itu, diketahui mayoritas merek beras premium terbukti dioplos sehingga tidak sesuai dengan standar pemerintah.
Menurut Amran, pemeriksaan ulang yang dilakukan sudah merujuk pada ketentuan broken rice atau beras patah untuk premium dan medium.
Untuk beras medium, ketentuan broken rice sebesar 25%, sementara untuk premium broken rice adalah 15%.
Tonton: Buntut Kasus Beras Oplosan, Pemerintah Akan Hapus Jenis Beras Premium dan Medium
"Dari hasil pemeriksaan (terhadap) 268 merek, ada 212 yang tidak sesuai standar yang ditentukan oleh pemerintah. Broken-nya ada yang 30, 35, 40, bahkan ada sampai 50%. Jadi tidak sesuai standar," ungkap Amran di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (31/7/2025).
"Ini mau oplos, mau apa saja namanya yang terpenting tidak sesuai dengan regulasi pemerintah. Kami sudah sampaikan kepada Bapak Kapolri dan Bapak Jaksa Agung. Setelah diperiksa ulang (oleh kedua pihak), datanya sama, hasilnya sama," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beras Oplosan Merek Apa Saja?" dan "Mentan Amran: Temuan Beras Oplosan Sudah Diperiksa Ulang, Presiden Minta Langsung Ditindaklanjuti "
Selanjutnya: Unilever Indonesia (UNVR) Umumkan Buyback Saham Senilai Maksimal Rp 2 Triliun
Menarik Dibaca: 6 Kado Romantis Untuk Pacar Tercinta Saat Rayakan National Girlfriend Day
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News