Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah secara resmi menetapkan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023.
Melansir informasi di laman Setkab.go.id, penetapan cuti bersama untuk ASN diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023.
Keppres tersebut ditandatangani pada tanggal 23 Desember 2022. Adapun tujuan diterbitkannya aturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023.
Daftar cuti bersama ASN 2023
Berikut adalah daftar cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023:
– Senin, 23 Januari 2023, sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
– Kamis, 23 Maret 2023, sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945;
– Jumat, 21 April 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Senin, 24 April 2023. sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
Baca Juga: Hari Ini (6/1) Terakhir Pendaftaran PPPK Kemenag 2022, Log In Sscasn.bkn.go.id
– Selasa, 25 April 2023. sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Rabu, 26 April 2023. sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah;
– Jumat, 2 Juni 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
– Selasa, 26 Desember 2023, sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Sebagai informasi tambahan, cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca Juga: PANRB: Pemerintah Pastikan Bakal Buka Penerimaan CASN Tahun 2023
Selain itu, pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keppres 24/2022 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 23 Desember 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News