kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Daftar lengkap aturan & wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, ada Jabodetabek, Surabaya


Rabu, 25 Agustus 2021 / 05:10 WIB
Daftar lengkap aturan & wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali, ada Jabodetabek, Surabaya

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sejumlah kota besar di Jawa Bali kini turun status ke Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Aturan PPKM Level 3 pun lebih longgar daripada level 4. Berikut daerah dan aturan PPKM Level 3 di Jawa Bali.

Seperti diketahui, PPKM level 2, 3, dan 4 kembali diperpanjang. Meski PPKM kembali diperpanjang, sejumlah daerah mencatatkan perbaikan kondisi atau penurunan PPKM dari level 4 menjadi 3. 

Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM diperpanjang untuk periode 24-30 Agustus 2021. Bersamaan PPKM diperpanjang, DKI Jakarta dan wilayah aglomerasi Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) diturunkan level status PPKM-nya dari level 4 ke level 3. 

Penurunan status PPKM ke level 3 di Jakarta dan sekitarnya menandakan adanya pelonggaran sejumlah aturan. 

Berikut daerah dengan status PPKM level 3 di Jawa Bali

PPKM Level 3 di Jakarta

  • Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
  • Kota Administrasi Jakarta Barat
  • Kota Administrasi Jakarta Timur
  • Kota Administrasi Jakarta Selatan
  • Kota Administrasi Jakarta Utara 
  • Kota Administrasi Jakarta Pusat

PPKM Level 3 di Banten

  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kabupaten Pandeglang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Tangerang 
  • Kabupaten Tangerang

Baca juga: Daftar terkini wilayah PPKM Level 4 dan Level 3 di Jawa Bali hingga 30 Agustus 2021

PPKM Level 3 di Jawa Barat

  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kota Banjar
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Karawang
  • Kota Tasikmalaya
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Bandung
  • Kota Depok
  • Kota Cimahi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Sumedang

PPKM Level 3 di Jawa Tengah

  • Kabupaten Wonosobo
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Demak
  • Kota Semarang 
  • Kota Pekalongan
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Temanggung

PPKM Level 3 di Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Tuban 
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bojonegoro
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kota Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kota Surabaya 
  • Kota Mojokerto
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan

Aturan PPKM Level 3 Sektor non esensial, esensial, dan kritikal 

  • Kegiatan pada sektor non esensial wajib WFH 100 persen 
  • Kegiatan pada sektor esensial keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen untuk staf pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk staf administrasi 
  • Kegiatan pada sektor esensial pasar modal IT, dan perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf 
  • Kegiatan pada sektor esensial industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan pengaturan shift, dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift di pabrik, serta 10 persen staf administrasi 
  • Kegiatan pada sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 25 persen staf 
  • Kegiatan pada sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen 

Aturan PPKM Level 3 Sektor Perdagangan

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapsitas pengunjung 50 persen
  • Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam 
  • Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 
  • Pedagang kaki lima, toko kelontong, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, dan usaha sejenis diizinkan buka sampai pukul 20.00. 

Aturan PPKM Level 3 di Warung makan dan restoran 

  • Warung makan/warteg, PKL, lapak jajanan, dan usaha sejeniz diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen dan waktu makan 30 menit 
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup yang berada pada lokasi tersendiri hanya menerima delivery, tidak boleh makan di tempat
  • Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi terbuka diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit

Aturan PPKM Level 3 di Pusat perbelanjaan/mal

  • Pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  • Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai mal
  • Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal dapat menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan 30 menit
  • Anak usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan/mal ditutup.

Aturan PPKM Level 3 untuk Kegiatan olahraga

  • Kegiatan olahraga dilakukan pada ruang terbuka, baik secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, tanpa kontak fisik dan tidak secara rutin memerlukan interaksi dalam jarak dekat
  • Kegiatan olahraga di ruang tertutup, kegiatan olahraga yang dilakukan secara berkelompok, dan pertandingan olahraga ditutup sementara
  • Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal
  • Masker harus digunakan selama melakukan aktivitas olahraga, kecuali untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, seperti renang
  • Untuk aktivitas olahraga yang harus melepas masker, masker hanya dilepas ketika pelaksanaan aktivitas olahraga
  • Pengecekan suhu kepada setiap orang yang masuk ke dalam fasilitas olahraga
  • Restoran/rumah makan dan kafe di dalam fasilitas olahraga tidak diizinkan menerima makan di tempat
  • Fasilitas penunjang seperti loker, VIP room, dan tempat mandi tidak diizinkan digunakan, kecuali untuk akses ke toilet
  • Pengguna fasilitas olahraga tida diizinkan berkumpul, baik sebelum maupun sesudah melakukan aktivitas olahraga
  • Pengelola wajib melakukan skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung
  • Fasilitas olahraga yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penutupan sementara.

Aturan PPKM Level 3 di sektor Transportasi

  • Transportasi umum massal, taksi, dan kendaraan sewa diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen
  • Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta hasil negatif antigen H-1 untuk sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  • Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen H-1 apabila sudah memperoleh vaksinasi lengkap, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin pertama
  • Sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin

Aturan PPKM Level 3 di Lain-lain

  • Pelaksanaan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang
  • Tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang
  • Fasilitas umum seperti taman dan tempat wisata ditutup sementara
  • Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat

Itulah daftar wilayah dengan status PPKM Level 3 di Jawa-Bali dan aturan yang berlaku. Tetap patuhi protokol kesehatan karena pandemi belum usai.

#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #jagajarakhindarikerumunan #cucitangan #cucitanganpakaisabun

 

Selanjutnya: Selain Jakarta, ini daerah PPKM Level 3 di Jawa-Bali & pelonggaran aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×