kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Harus Tahu!


Senin, 28 Februari 2022 / 04:42 WIB
Daftar Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Harus Tahu!
ILUSTRASI. Jika terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurut penjelasan BPJS Kesehatan, Kartu Indonesia Sehat (KIS) merupakan tanda kepesertaan JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif di fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Jika Anda terdaftar sebagai peserta JKN-KIS melalui BPJS Kesehatan, Anda akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan seumur hidup. Apa saja layanannya?

Melansir laman indonesiabaik.id, berikut adalah layanan kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP Sejak 11 Februari, Sudah Tahu?

1. Pelayanan kesehatan tingkat pertama

  • Pelayanan kesehatan tingkat pertama membiayai pelayanan kesehatan umum yang mencakup:
  • Biaya administrasi pelayanan kesehatan.
  • Pelayanan promotif dan preventif seperti penyuluhan kesehatan perorangan, imunisasi rutin, keluarga berencana (konseling, vasektomi, atau tubektomi), dan skrining kesehatan untuk mendeteksi risiko penyakit serta mencegah dampak lanjutan penyakit.
  • Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
  • Tindakan medis nonspesialistik (umum), baik yang membutuhkan pembedahan atau tidak
  • Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai
  • Transfusi darah sesuai dengan kebutuhan medis
  • Pemeriksaan penunjang melalui diagnosis laboratorium tingkat pertama
  • Rawat inap tingkat pertama sesuai dengan yang dianjurkan dokter.

Baca Juga: Syarat Jual-Beli Tanah: Kartu BPJS Kesehatan Tak Aktif, Peserta Harus Bayar Tunggakan



TERBARU

×