Sumber: Sekretariat Kabinet RI,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pengumuman bagi warga DKI Jakarta yang ingin mendapatkan bantuan sosial (bansos), segeralah mendaftar di link website Dtks.jakarta.go.id. Jika lolos pendaftaran, warga bisa mendapatkan bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) atau Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran calon penerima bansos melalui pengisian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di link website Dtks.jakarta.go.id pada 1 Februari 2022. Pendaftaran calon penerima bansos terbuka untuk seluruh warga pemilik kartu tanda penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Lalu bagaimana cara daftar di Dtks.jakarta.go.id? Apa saja syarat penerima bansos dan pendaftaran di Dtks.jakarta.go.id?
Dilansir dari Kompas.com, DTKS adalah salah satu acuan pemberian Bansos untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang bersumber dari APBN yang programnya berupa Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
DTKS juga menjadi acuan Pemprov DKI dan pemerintah daerah lainnya dalam memberikan bansos seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan lain sebagainya.
Baca Juga: Buka Link Dtks.jakarta.go.id, Warga Jakarta Bisa Daftar Penerima Bansos 2022
Cara dan syarat mendaftar penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id
Dikutip dari unggahan mengenai DTKS di akun Instagram resmi Pemprov DKI, pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs https://dtks.jakarta.go.id/. Bagi warga yang mengalami kendala dalam pendaftaran daring di Dtks.jakarta.go.id bisa langsung datang ke kantor kelurahan sesuai dengan domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.
Berikut cara pendaftaran DTKS secara daring di link Dtks.jakarta.go.id
- Buka situs https://dtks.jakarta.go.id
- Buat akun baru bagi yang belum memiliki akun
- Login bagi yang sudah memiliki akun
- Pilih menu pendaftaran
- Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
- Klik kirim
Syarat pendaftaran penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id
Adapun tak semua rumah tangga di Jakarta bisa mendaftar ke DTKS lewat situs https://dtks.jakarta.go.id. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang hendak mendaftarkan dirinya dan keluarga ke dalam DTKS di Jakarta yakni:
- Pemegang KTP DKI Jakarta
- Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, atau anggota DPR-DPRD
- Rumah tangga tak memiliki lahan atau lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp 1 miliar
- Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum bukan air kemasan bermerk
- Rumah tangga tak memiliki mobil
- Dinilai miskin oleh masyarakat setempat
Nantinya data yang telah didaftarkan akan diolah dan dicek oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI. Berikutnya data kembali diolah dan dibahas dalam musyawarah kelurahan.
Selanjutnya data kembali diolah dan diperiksa oleh Badan Pendapatan Daerah DKI. Kemudian data akan ditetapkan menjadi sasaran tetap dan diinput ke dalam sistem. Barulah setelah itu nama-nama di dalam DTKS akan disahkan dan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sebagai penerima bantuan.
Dana Bansos Tahun 2022
Diberitakan sebelum, pemerintah siap mencairkan sejumlah bantuan sosial (bansos) pada awal tahun 2022 ini. Pemerintah mengalokasikan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 sebesar Rp 451 triliun untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor.
Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Minggu (16/01/2022) melalui konferensi video.
“Bapak Presiden tadi telah menyetujui beberapa program yang terkait dengan PEN. Terkait PEN ini disiapkan anggaran di tahun 2022 sebesar Rp 451 triliun dan itu terbagi menjadi tiga, yaitu untuk kesehatan, perlindungan sosial, dan terkait dengan fasilitas fiskal untuk beberapa sektor ataupun UMKM maupun korporasi,” kata Airlangga.
Airlangga memaparkan, pemerintah akan memperpanjang insentif fiskal properti berupa PPN yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sampai dengan Juni 2022. “Yang sudah disetujui oleh Bapak Presiden yang pertama terkait dengan insentif fiskal properti atau Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah ini disiapkan bahwa perpanjangannya akan dilakukan sampai dengan Juni 2022,” terangnya.
Untuk rumah susun/rumah tapak yang nilainya Rp 2 miliar diberikan PPN DTP sebesar 50% dan diperhitungkan sejak awal kontrak, dan diharapkan rumah bisa diselesaikan dalam waktu sembilan bulan. Kemudian untuk properti yang harga jualnya Rp 2 miliar-Rp 5 miliar mendapatkan PPN DTP sebesar 25%.
Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Baru Berlaku Lagi, Harga Avanza, Xpander dll Akan Turun Kembali
Program berikutnya adalah pemberian fasilitas tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) mobil baru dengan harga penjualan di bawah Rp 200 juta seperti mobil low cost green car atau LCGC.
“PPnBM-nya sekarang adalah 3% di mana di kuartal pertama diberikan fasilitas nol persen artinya 3% ditanggung pemerintah, di kuartal kedua itu 2% ditanggung pemerintah, di kuartal ketiga adalah 1% ditanggung pemerintah, dan di kuartal keempat bayar penuh yaitu sesuai dengan tarifnya yaitu 3%,” ujar Airlangga.
Sementara untuk mobil baru dengan harga Rp 200 juta-Rp 250 juta yang tarif PPnBM-nya 15%, PPnBM akan ditanggung pemerintah sebesar 50% di kuartal pertama.
“Di kuartal pertama diberikan 50% ditanggung pemerintah sehingga masyarakat membayar 7,5% dan di kuartal kedua sudah mulai membayar full di 15%,” ucapnya.
Program lainnya yang disetujui Kepala Negara adalah strategi front loading untuk bantuan sosial dalam rangka perluasan program bantuan tunai bagi pemilik usaha mikro kecil menengah *UMKM) pedagang kaki lima (PKL)/warung dan nelayan.
“Jumlah pesertanya diperkirakan sebesar 2,76 juta orang, 1 juta PKL dan pemilik warung, dan 1,76 juta nelayan/penduduk miskin ekstrem," jelas Airlangga.
Besaran bantuan UMKM yang diberikan tahun 2022 ini sebesar Rp 600.000 per penerima. "Ini akan segera dilaksanakan dan juga Bapak Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan front loading di kuartal pertama,” tandas Airlangga.
Bantuan yang cair awal tahun 2022
Dilansir dari Kompas.com, berikut daftar bantuan / bansos yang segera cair pada awal tahun 2022 ini:
1. Subsidi bunga KUR
Mantan Menteri Perindustrian ini menyebutkan, pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3%. Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun di tahun 2022. Kemudian, Cost of Fund diturunkan sebesar 1% untuk KUR Super Mikro, 0,5% untuk KUR Mikro, dan 0,5% untuk KUR Kecil.
"Namun masyarakat akan tetap 3% sampai Bulan Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR. Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, jadi hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," beber Airlangga.
Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta - Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta - Rp 50 juta. Sementara KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022. Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.
2. Perluasan program bantuan PKL
Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada PKL dan warung. Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha UMKM dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang. Dia memastikan, program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022. "Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama seiring dengan adanya Susenas di April nanti," ucap Airlangga.
3. PPN DTP sektor properti
Diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022. Namun demikian, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi. Airlangga mengungkap, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50%.
Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100% alias benar-benar dibebaskan. Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah dari rentang Rp 2 miliar - Rp 5 miliar.
4. Bansos Kemensos PKH hingga Kartu Sembako
Pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun melalui Kementerian Sosial (Kemensos). Bansos Kemensos ini terdiri dari bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun maupun bansos yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.
Khusus bansos melalui Kemensos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat. Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.
Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).
Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.
Itulah cara daftar menjadi penerima bansos bagi warga Jakarta melalui link Dtks.jakarta.go.id dan jenis bansos yang akan cari pada awal tahun 2022. Sebagai tambahan, pendaftaran penerima bansos di Dtks.jakarta.go.id terbuka selama 1-20 Februari 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News