kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Daftar 6 Kementerian yang Ikut Pindah dan 25 Instansi yang Tidak Ikut Pindah ke IKN


Senin, 14 Maret 2022 / 10:00 WIB
Daftar 6 Kementerian yang Ikut Pindah dan 25 Instansi yang Tidak Ikut Pindah ke IKN

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah saat ini sudah mempersiapkan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Tidak hanya itu, sejumlah lembaga akan dipindahkan ke IKN Nusantara berdasarkan keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Dalam perencanaan itu, disusun lima klaster pemindahan kementerian/lembaga ke Kota Nusantara. Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan, pemindahan lima klaster instansi tersebut akan dilakukan secara bertahap selama periode 2024-2034. 

"Tahapan pemindahan ASN dan kementerian/lembaga dilakukan secara bertahap 2024-2034. Dengan mempertimbangkan kesiapan pembangunan infrastsruktur IKN," ujar Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022). 

"Kemudian, pemilihan kementerian/lembaga yang pindah mempertimbangkan tata urutan tentang kelembagaan pemerintah yakni berdasarkan UUD 1945, UU Kementerian Negara, Perpres Organisasi Kementerian Negara dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," jelasnya. 

Baca Juga: Bertolak ke Kaltim, Presiden akan Menuju Titik Nol Kilometer IKN

Daftar 25 lembaga yang tidak pindah IKN Nusantara 

Meski demikian, ada pula 25 lembaga yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara. Berikut ini rinciannya: 

1. Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) 
2. Badan Standarisari Nasional (BSN) 
3. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) 
4. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 
5. Parpustakaan Nasional (Perpusnas) 
6. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) 
7. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) 

Baca Juga: Pemerintah Mulai Cari Investor untuk Pembangunan IKN



TERBARU

×