kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Daerah Baru PPKM Level 3: Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Malang Raya


Selasa, 22 Februari 2022 / 05:00 WIB
Daerah Baru PPKM Level 3: Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya, Malang Raya

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah menjadi PPKM level 3. Periode sebelumnya wilayah yang termasuk PPKM level 3 ialah aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya. Kini bertambah dengan Solo Raya, Semarang Raya, Surabaya Raya dan Malang Raya.

"Selain itu juga mulai banyak kabupaten kota yang masuk ke dalam asesmen level 3 diantaranya Solo Raya dan Semarang Raya. Untuk wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bali DIY, Bandung Raya, Surabaya Raya Malang Raya dan saat ini masih berada pada level 3," jelas Menteri Koordinasi Bidang Maritim dan Investasi Luhut B Pandjaitan, dalam konferensi pers virtual, Senin (21/2).

Luhut juga menyebut, mulai terdapat beberapa kabupaten/kota yang masuk pada level 4. Adapun detail dari dari aturan PPKM tersebut akan dituangkan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Baca Juga: Tingkat Rawat Inap Naik, Luhut: Beberapa Daerah di Jawa-Bali Masuk PPKM Level 4

Kenaikan asesmen level di beberapa wilayah tersebut disebabkan tingkat rawat inap di rumah sakit yang meningkat. Meski demikian, Luhut menegaskan, masyarakat diminta untuk tidak panik.

"Tidak perlu panik yang perlu dilakukan hari ini ada terus menjaga pola hidup sehat memastikan sudah divaksin dan mentaati protokol kesehatan," imbuh Luhut.

Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 menjadi poin yang selalu ditekankan pemerintah dalam penanganan pandemi Covid-19. Hal tersebut berdasarkan data-data yang dimiliki pemerintah bahwa yang terinfeksi varian omicron dan memiliki gejala berat hingga meninggal teridentifikasi sebagai orang-orang yang belum di vaksin lengkap atau bahkan sama sekali belum divaksin, serta memiliki komorbid dan masuk dalam kelompok lansia.

"Mohon betul-betul diperhatikan ini saya tidak ingin karena kelengahan kita keteledoran kita ada saudara teman atau sebagainya meninggal dunia karena terlambat ditangani karena atau tidak mau divaksin," kata Luhut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, kasus Covid-19 saat ini telah melebihi dari puncak saat gelombang delta yang mencapai 56.000 kasus. Ada beberapa provinsi sudah melampaui puncak delta yaitu Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Papua, Sulawesi Utara, Lampung, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, NTB dan Sumatra Selatan.

"Itu semua sudah lebih tinggi dari puncak delta dan 5 diantaranya sudah tren menurun yaitu DKI Jakarta, Bali, Banten, Maluku dan NTB, yang lainnya ada yang sedang ada di puncak atau jalan untuk mencapai ke puncak sana," kata Budi.

Kemudian proporsinya kasus yang tadinya 97% di Jawa-Bali dan 3% luar Jawa-Bali kini bergeser menjadi menjadi 72% Jawa-Bali dan 28% luar Jawa-Bali.

Budi menambahkan, prediksi puncak kasus kematian akan terjadi pada 15 hari hingga 20 hari usai puncak kasus. "Jadi walaupun di beberapa provinsi seperti DKI Jakarta sudah mulai menurun Bali juga sudah mulai menurun tapi puncak kematiannya baru akan terjadi dua minggu sesudahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Sejumlah Kabupaten dan Kota Masuk PPKM Level 4, Artinya Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×