kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Cukai rokok naik tahun depan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia keberatan


Sabtu, 12 Desember 2020 / 08:45 WIB
Cukai rokok naik tahun depan, Asosiasi Petani Tembakau Indonesia keberatan

Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyoroti penetapan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atawa cukai rokok pada tahun depan. APTI menilai, kenaikan tarif cukai pada tahun depan sebesar rata-rata 12,5% akan merugikan petani selaku penyedia tembakau di tingkat hulu.

“Kebijakan ini memang ranahnya industri (rokok), tetapi dampaknya paling dirasakan di tingkat petani,” kata Agus Parmuji, Ketua umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI kepada Kontan.co.id, Jumat (11/12).

Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers virtual yang dihelat pada Kamis (11/12) lalu menyampaikan penetapan kenaikan tarif cukai pada sejumlah golongan rokok.

Pada golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM) I misalnya, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 16,9%. Sementara itu, kenaikan tarif cukai pada golongan SKM II ditetapkan sebesar 13,8% pada golongan SKM II A dan  15,4% pada SKM II B.

Baca Juga: Saham HMSP & GGRM tertekan kenaikan tarif cukai rokok, ini rekomendasi analis

Kenaikan tarif cukai juga ditetapkan pada golongan Sigaret Putih Mesin (SPM). Untuk golongan SPM I, kenaikan tarif cukai ditetapkan sebesar 18,4%. Selanjutnya, kenaikan tarif cukai pada golongan SPM II ditetapkan sebesar 16,5% untuk SPM II A dan 18,1% untuk SPM II B.

Sementara itu, tarif cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) baik untuk golongan I A, IB, II A maupun II B tidak mengalami kenaikan. Dengan demikian, rata-rata kenaikan tarif cukai rokok pada tahun 2021 mencapai sebesar 12,5%.

Agus mengakui, keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai pada golongan SKT memang cukup positif mengingat karakteristik industri tersebut yang padat karya. Meski begitu, hal tersebut tidak serta merta meringankan beban petani tembakau, sebab hampir sekitar 70% dari total hasil produksi tembakau petani nasional biasanya diserap oleh segmen industri SKT.

Proyeksi APTI, kenaikan tarif cukai terutama di golongan SKM akan menekan permintaan tembakau di tingkat petani. Walhasil, petani tembakau akan terpaksa menurunkan harga jual  tembakaunya untuk menghabiskan stok persediaan tembakau.

Kondisi pernah dialami pada tahun tahun ini. Seiring dengan kenaikan tarif cukai yang rata-rata sebesar 23%, harga tembakau di tingkat petani ambles hingga sekitar 40%.

“Mau enggak mau kan harus kami jual, karena enggak mungkin tembakaunya kami habiskan sendiri,” imbuh Agus.

Harapan Agus, pemerintah bisa mengkaji ulang ataupun merevisi kenaikan tarif cukai rokok, terutama golongan SKM pada tahun depan. Menurutnya, tarif cukai SKM sebaiknya hanya hanya dinaikkan maksimal 5%.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah agar mengurus tata niaga impor tembakau. Agus menilai, importasi tembakau saat ini sudah cukup memprihatinkan. Dalam setahun, volume impor tembakau bisa mencapai hampir 100.000 ton. Angka tersebut setara dengan setengah dari total produksi tembakau nasional yang pada beberapa tahun belakangan berkisar 200.000 ton per tahun.

Selanjutnya: Begini rincian alokasi dana bagi hasil cukai tembakau tahun depan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

×