kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Cukai hasil tembakau semester I 2021 naik 21%, ini pemicunya


Sabtu, 24 Juli 2021 / 07:40 WIB
Cukai hasil tembakau semester I 2021 naik 21%, ini pemicunya

Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerimaan cukai hingga semester I 2021 mencapai Rp 91,3 triliun. Dari penerimaan cukai tersebut, realisasi penerimaan dari cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mencapai Rp 88,5 triliun, tumbuh 21% dibanding periode sama tahun 2020.

Kendati demikian, (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Syarif Hidayat, mengatakan kenaikan tersebut diakibatkan karena adanya kebijakan cukai yang tepat dan pemberantasan rokok ilegal yang masif.

“Selain pemberantasan rokok illegal yang masif, baseline pada semester I 2020 yang rendah rendah juga sangat mempengaruhi karena saat itu wabah Covid-19 baru melanda Indonesia,” kata Syarif kepada Kontan.co.id, Jumat (23/7).

Baca Juga: Penerimaan cukai rokok capai Rp 88,5 triliun di semester I 2021, naik 21%

Syarif mengatakan, diperkirakan cukai hasil tembakau sampai akhir tahun 2021 dapat mencapai target yakni mencapai Rp 173 triliun.

Sementara itu, capaian cukai hasil tembakau dinilai Syarif sebagaimana biasanya akan besar di akhir tahun.

Sebagai Informasi biasanya penerimaan cukai hasil tembakau akan tinggi sekitar bulan November dan Desember karena faktor musiman jelang akhir tahun, untuk antisipasi kenaikan tariff cukai pada awal tahun mendatang. 

Selanjutnya: Volume penjualan HM Sampoerna (HMSP) makin mengebul di semester I-2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×