kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

CPNS 2022 bakal ditiadakan? Ini jawaban BKN


Senin, 11 Oktober 2021 / 04:42 WIB
CPNS 2022 bakal ditiadakan? Ini jawaban BKN

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Beberapa waktu belakangan, terdengar kabar bahwa tidak ada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2022. Selain itu, kabar itu juga bilang bahwa hanya akan ada seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) saja. 

Melansir Kompas.com, isu ini bermula dari akun TikTok Milli Umri, yang melampirkan tangkapan layar akun Instagram Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana @wibisanabima. 

Dalam unggahnnya tersebut, Bima menyebut bahwa di tahun 2022 pengadaan aparatur sipil negara (ASN) yang dibuka hanya PPPK. 

“2022 hanya PPPK saja. Ke depan penerimaan PNS akan sangat-sangat-sangat sedikit. Yang banyak PPPK. PNS hanya untuk posisi pengambilan kebijakan. Di masa depan Total ASN itu idealnya 20 persen PNS dan 80 persen PPPK. Kesejahteraan sama,” tulis akun tersebut. 

Benarkah demikian? 

Penjelasan BKN 

Melansir pemberitaan sebelumnya, Bima mengonfimasi tahun depan hanya dibuka rekrutmen PPPK. 

“Tahun depan hanya PPPK saja,” kata Bima, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (9/10/2021). Sementara itu, belum ada kebijakan pengadaan CPNS 2022. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengungkapkan hal yang sama. Ia menyampaikan, pengadaan calon ASN tahun 2022 hanya untuk formasi PPPK. 

Baca Juga: Tak lolos PPPK Guru 2021? Ada masa sanggah, begini cara mengajukannya

“Pengadaan ASN Tahun 2022 dilakukan hanya untuk PPPK,” ujar Tjahjo. 

Dijelaskan, tahun ini rekrutmen PPPK untuk formasi guru dibuka untuk 1.000.000 formasi. Namun setelah melalui seleksi, hanya ada 507.848 formasi guru PPPK. Sehingga, sisa formasi yang ada akan dibuka kembali di tahun depan, untuk diusulkan oleh pemerintah daerah (Pemda). 



TERBARU

×