Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengawasan internal bank tengah dipertanyakan di tengah pusaran kasus raibnya uang puluhan miliar milik nasabah di Maybank. Menurut Mas Achmad Daniri, Pengamat Kebijakan Good Covernance Corporate (GCG), ada dua faktor yang menyebabkan terjadinya kasus fraud oleh internal bank.
Yakni, lemahnya pengawasan internal bank dan juga kekurang-pedulian nasabah terkait keamanan datanya.
Ia mengatakan, penerapan GCG itu harus dibarengi dengan sistem check and balance karena penerapannya melobatkan orang dan sistem. Keseimbangan itu bisa dilakukan dengan selalu melakukan perbaikan berkelanjutan terhadap SDMnya disesuaikan dengan kemajuan zaman dan teknologi.
Sementara check atau kontrol bisa dilakukan misalnya menerapkan bertemu nasabah harus minimal tiga orang. Harus ada saksi yang berasal dari divisi lain saat melakukan pertemuan dengan nasabah.
"Jika check and balance ini dilakukan, tidak akan mungkin terjadi fraud. Jadi menurutnya saya penyebabnya itu adalah lemahnya kontrol dan juga ada faktor kelalaian dari nasabah," jelasnya.
Baca Juga: Cegah fraud oleh pihak internal, begini strategi Bank Panin
Menurut pengamatan Daniri, sistem GCG pada industri perbankan Indonesia sebenarnya sudah bagus. Namun, kemungkinan yang jadi masalah yang harus ditinjau adalah dari sisi implementasinya.
Sistem GCG bank terkadang bisa overlap dengan sistem risk management dan sistem compliance. Kordinasi di antara ketiganya panjang dan membutuhkan biaya lebih besar.
Oleh karena itu, ia menilai perlu diterapkan integrasi Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan atau Good Governance, Risk Management, And Compliance (GRC). Dengan begitu tidak akan terjadi lagi tumpang tindih dan koordinasi menjadi gampang sehingga biayanya menjadi lebih murah.
"Dengan integrasi ini, setiap orang dengan bantuan teknologi, kalau tidak masukkan laporan pasti bisa ketahuan dalam sistem," lanjutnya.
Namun, hal paling utama dari awal yang bisa dilakukan bank mencegah fraud adalah dengan menerapkan prinsip know your costumer (KYC). Dari sisi nasabah, harus menerapkan prinsip know your bank. Lantarbelakang dan sistem dalam bank itu harus dipelajari sebelum memutuskan menempatkan uangnya di dalam satu bank.
Selanjutnya: Bukan kasus sederhana, Maybank tak bisa serta merta kembalikan dana nasabah yang raib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News