Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah sempat menuai pro-kontra di masyarakat, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memutuskan untuk menghapus ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu.
Hal tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).Permekes tersebut ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021.
Melansir informasi resmi Kementerian Kesehatan RI, aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.
"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi Covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," demikian penjelasan Kemenkes.
- Baca Juga: Vaksinasi tembus 50 juta, upaya penting kurangi laju penyebaran COVID-19
- Baca Juga: UPDATE Corona di Jakarta Senin (9/8) turun drastis positif 727, sembuh 1.010 wafat 14
- Baca Juga: Vaksinasi corona di Jakarta hampir tuntas Dinkes menaikkan target jadi 8,94 juta jiwa
Informasi saja, vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.
Hal tersebut berbeda dengan program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun.
Selanjutnya: UPDATE Vaksinasi corona di Jakarta (8/8) hampir tuntas sisa 7% dari target populasi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News