Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Korlantas Polri akan menggelar Operasi Zebra 2025 pada 17–30 November di seluruh Indonesia untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan mempersiapkan Operasi Lilin Nataru. Kenali daftar pelanggaran yang menjadi target Operasi Zebra 2025. Cek juga besaran denda tilang atas pelanggaran tersebut.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali menyiapkan Operasi Zebra 2025 yang akan digelar serentak di seluruh Indonesia mulai 17 hingga 30 November 2025.
Operasi tahunan ini merupakan langkah preventif untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas, mengurangi potensi kecelakaan, serta memastikan kendaraan tetap tertib dan aman di jalan raya.
“Operasi Zebra bukan semata penegakan hukum, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat agar tertib dan selamat di jalan raya,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, Kamis (13/11/2025).
Baca Juga: BYD Atto 1 Mobil Terlaris Okt 2025, Cek Spesifikasinya & Harga Mobil BYD Lain Terbaru
Tiga Fokus Utama Operasi Zebra 2025
Aries menjelaskan, Operasi Zebra 2025 difokuskan pada tiga sasaran utama:
- Persiapan Operasi Lilin Nataru untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat libur akhir tahun.
- Evaluasi hasil analisis Kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) selama tiga bulan terakhir.
- Respons terhadap fenomena sosial, termasuk penertiban balap liar dan pelanggaran berisiko tinggi di wilayah perkotaan.
“Operasi Zebra menjadi bagian penting dari persiapan Operasi Lilin, dengan fokus pada manusia, kendaraan, serta sarana dan prasarana jalan,” jelas Aries.
Tonton: Sempat Jadi Polemik, Bos BI Jelaskan Sumber Data Dana Pemda yang Mengendap di Perbankan
Gunakan ETLE, Tilang Manual Hanya 5 Persen
Korlantas Polri berencana memperluas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendukung operasi tahun ini. Selain kamera statis, Korlantas akan menambah perangkat ETLE handheld di wilayah yang belum memiliki sistem otomatisasi pelanggaran.
“Tilang tetap bisa digunakan, tapi porsinya 95 persen ETLE dan hanya 5 persen manual — khusus untuk wilayah yang belum punya ETLE statis atau pelanggaran yang benar-benar perlu ditilang,” kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan melalui Kabagops Korlantas Kombes Aries Syahbudin.
Selain penegakan hukum, Operasi Zebra 2025 juga menekankan pendekatan humanis. Pengendara yang melakukan pelanggaran ringan akan diberikan teguran simpatik, namun tetap melalui prosedur resmi.
“Kendaraan yang belum lengkap tidak bisa keluar sebelum dilengkapi. Walau berupa teguran, semuanya dilakukan sesuai prosedur,” jelas Aries.
“Pendekatan kami edukatif, bukan represif. Kami juga akan ekspos di media agar masyarakat tahu bahwa penertiban ini bersifat membangun kesadaran.”
Korlantas juga akan memanfaatkan Sistem Informasi Satuan Operasi (SISLAOPS) untuk mendata seluruh kendaraan yang terjaring penertiban.
Data tersebut akan terintegrasi dengan sistem Samsat untuk mempermudah pengawasan saat perpanjangan STNK atau pajak kendaraan.
Baca Juga: Beredar Kabar CEO GoTo Didesak Mundur oleh Investor, Manajemen Angkat Bicara
Tujuan Operasi Zebra 2025
Dengan pendekatan kombinasi antara teknologi, penegakan hukum, dan edukasi publik, Operasi Zebra 2025 diharapkan dapat:
- Menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,
- Meningkatkan disiplin berkendara masyarakat,
- Menyiapkan kondisi lalu lintas yang aman dan lancar menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru 2025–2026.
Denda pelanggaran tilang
Denda pelanggaran tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan akan dijerat Pasal 287. Sementara kendaraan Over Dimension and Over Load atau ODOL dikenai Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009. Adapun sanksi yang dijatuhi bagi keduanya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Berikut daftar pelanggaran dan besaran denda sesuai UU 22 Tahun 2009:
1. Melanggar marka jalan. Besaran denda tilang maksimalnya adalah Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. Denda paling besar Rp 250.000, atau kurungan penjara maksimal satu bulan
3. Berkendara sambil menggunakan gawai. Denda paling besarnya adalah Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan; baik kecepatan minimal maupun kecepatan maksimal. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000, atau kurungan penjara maksimal dua bulan
5. Melanggar ganjil genap. Pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500.000, atau kurungan penjara dua bulan
6. Berkendara melawan arus. Besaran denda maksimal adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan untuk pengendara sepeda motor. Sedangkan untuk pengemudi mobil, denda maksimalnya adalah Rp 1 juta atau kurungan paling lama empat bulan
7. Melanggar lampu merah. Denda maksimalnya adalah Rp 500.000 atau kurungan paling lama dua bulan
8. Tidak mengenakan helm. Pengendara dan penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan
9. Berboncengan lebih dari dua orang. Pengendara sepeda motor hanya boleh membonceng satu orang, dan satu orang tambahan hanya jika sepeda motor tersebut dilengkapi kereta samping. Jika melanggar, denda maksimalnya adalah Rp 250.000 atau kurungan penjara maksimal sebulan
10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor. Pelanggar akan didenda maksimal Rp 250.000 atau dipidana kurungan paling lama satu bulan.
Tonton: Kunjungan ke Sumatra Selatan, Prabowo akan Luncurkan Program Gerina
Selanjutnya: 25 Ucapan Hari Diabetes Sedunia Inspiratif Bisa Untuk Caption dan Status Sosmed
Menarik Dibaca: 25 Ucapan Hari Diabetes Sedunia Inspiratif Bisa Untuk Caption dan Status Sosmed
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













