kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal


Jumat, 05 November 2021 / 09:54 WIB
Catat nomornya, polisi buka hotline pelaporan Polantas nakal
ILUSTRASI. (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait polantas yang bertindak menyimpang.

Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jika Anda mengalami kejadian tidak mengenakkan berkaitan dengan perilaku menyimpang polisi lalu lintas (polantas), kini tak perlu khawatir lagi. 

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka hotline pengaduan bagi masyarakat terkait polantas yang bertindak menyimpang. 

Hal itu diketahui dari unggahan akun Instagram Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, Rabu (3/11/2021). Adapun nomor yang dapat dihubungi untuk melakukan pengaduan, yakni 0812-9891-1911. 

Saat dikonfirmasi, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo membenarkan adanya nomor pengaduan tersebut. "Iya benar," ujar Sambodo saat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/11/2021). 

Ia mengatakan, dibukanya hotline pengaduan tersebut untuk memudahkan masyarakat melaporkan perilaku oknum polantas yang tercela. 

Baca Juga: Bakal ada sanksi denda, cek lokasi dan biaya uji emisi kendaraan

Soal apa saja yang bisa dilaporkan? 

Terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengaduan yang berkaitan dengan dinas polantas. 

"Yang terkait dengan dinas saja ya, misalnya oknum yang melakukan pungli atau hal yang tidak diperbolehkan secara peraturan, ujar Argo saat dihubungi Kompas.com, Kamis. 

Argo menuturkan, hotline pelaporan tersebut dimaksudkan agar masyarakat bisa turut juga dalam menjadi pengawas eksternal. Dengan begitu, imbuhnya, akan tercapai tujuan agar polantas menjadi lebih lagi dalam bertugas melayani masyarakat. 

Baca Juga: Ini beda sanksi tilang tak punya SIM dibanding sanksi tak bawa SIM, sudah tahu?

"(Mekanisme pelaporan) bisa foto atau video yang disertakan waktu kejadian dan identitas yang jelas dari si pelapor, bisa foto selfie dengan KTP," tandas Argo. 



TERBARU

×