kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Catat! Menaker sebut bantuan subsidi upah tak dikenai potongan


Selasa, 28 September 2021 / 06:00 WIB
Catat! Menaker sebut bantuan subsidi upah tak dikenai potongan

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan tak ada potongan dalam pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU). 

BSU akan disalurkan melalui bank himpunan bank milik negara (Himbara) tanpa dikenai potongan. Termasuk juga potongan administrasi. "Jadi bantuan BSU sebesar Rp 1 juta tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ujar Ida dalam keterangan resmi, Senin (27/9).

Ida menerangkan bahwa saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V. Total data calon penerima BSU yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker sebanyak 7.748.630 calon penerima.

Baca Juga: Menaker: BSU sebesar Rp 1 juta dicairkan seluruhnya

Setelah melalui proses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima. Pemadanan data dilakukan untuk mencegah terjadinya tumpang tindih dalam pemberian bantuan.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," terang Ida.

BSU memang merupakan salah satu bantuan yang digulirkan pemerintah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Selain BSU terdapat pula bantuan lain seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan pangan, hingga bantuan kartu prakerja.

Ida menargetkan penyaluran BSU dapat diselesaikan pada Oktober 2021 mendatang. Diharapkan BSU dapat membantu ekonomi pekerja di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini.

Selanjutnya: Penyaluran bantuan subsidi gaji tak bisa dilakukan dengan cepat, ini 6 masalahnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×