kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat! Berikut Jadwal Operasional BI Saat Libur Lebaran 2022


Selasa, 19 April 2022 / 07:05 WIB
Catat! Berikut Jadwal Operasional BI Saat Libur Lebaran 2022

Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sehubungan dengan adanya libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri pada 2022, Bank Indonesia (BI) mengumumkan jadwal operasionalnya untuk periode tersebut. 

Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menegaskan, layanan BI tutup mulai 29 April 2022 hingga 6 Mei 2022. 

Ini terdiri dari baik kegiatan operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI), kegiatan operasional BI Fast Payment (BI-FAST), serta layanan kas. 

Selain itu, transaksi operasional moneter rupiah dan valas serta kegiatan operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) juga ditiadakan.

Baca Juga: Pertemuan Menteri Keuangan dan Bank Sentral G20 Harus Prioritaskan Penguatan Keuangan

Sehubungan dengan itu, berarti kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR), IndONIA, maupun JIBOR tidak terbit. Kurs BI kemudian menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir. 

“Kegatan operasional BI akan kembali ke jadwal normal seluruhnya pada Senin, 9 Mei 2022. Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank,” tulis Erwin dalam keterangan resminya, Senin (18/4). 

Adapun, jadwal tersebut seusai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. 

Selain itu, jadwal tersebut juga sehubungan dengan niat BI dalam menyediakan infrastruktur bagi pelayanan kepentingan transaksi perbankan untuk masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

×