kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Catat, 17 nama bisnis gadai ini ilegal menurut OJK. Jangan jadi korban!


Jumat, 05 Maret 2021 / 12:50 WIB
Catat, 17 nama bisnis gadai ini ilegal menurut OJK. Jangan jadi korban!

Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis gadai ilegal marak berkembang di masyarakat di tengah pertumbuhan ekonomi. Belum lama ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal. Masyarakat lebih baik menghindari gadai ilegal ini agar tidak mengalami kerugian.

Peningkatan pertumbuhan ekonomi di tengah pemulihan pasca resesi akibat Covid-19 akan mendorong peningkatan konsumsi dan penyaluran pembiayaan gadai.

Dalam wawancara dengan Kontan.co.id awal 2021, Sekretaris Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) Holilur Rohman menyatakan kebutuhan dana tunai di masyarakat masih tinggi. Selain itu, masyarakat juga butuh dana tunai dengan cepat. Oleh karena itu, jasa gadai bakal terus meningkat.

Ia memperkirakan pembiayaan industri tahun ini tumbuh 20% karena pasar masih bisa bergerak. Bahkan, kondisi pandemi tidak akan menjadi halangan bagi pertumbuhan bisnis gadai dalam negeri. 

Baca Juga: Meski ada pandemi, pembiayaan industri gadai mencapai Rp 58 triliun

Sayangnya, prospek bisnis gadai yang cerah dimanfaatkan sebagian pihak untuk mendapat keuntungan. Banyak pihak yang mendirikan bisnis gadai ilegal

Usaha gadai ilegal adalah usaha gadai yang beroperasi tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).

Selain tidak memiliki izin dari OJK, bisnis jasa gadai ilegal juga tidak memenuhi ketentuan POJK Pegadaian. Contohnya tidak ada juru taksir dan asuransi barang yang digadaikan, sedangkan usaha gadai legal wajib memiliki juru taksir dan mengasuransikan barang yang digadaikan.

Ketentuan tersebut ditujukan untuk kepentingan nasabah. Artinya, bila tidak memenuhi ketentuan, pengguna jasa gadai tersebut akan mengalami kerugian yang signifikan.

Terbaru, OJK mengumumkan 17 nama bisnis gadai ilegal, yakni:

1 Amadeus Gadai

Jl. Selokan Mataram, Dabag, Condong Catur, Depok, Sleman 55232 (Selatan Selokan Mataram)

2 Asa Gadai

Jl. Laksda Adisucipto, Janti (Utara Flyover Janti ), Sleman

3 Mediatech Gadai

Jl Janti No. 1, Gowok, Caturtunggal, Depok, Sleman (Bawah Jembatan Layang Janti)

4 Barokah Gadai

Jl. Noto Sukardjo, Ngetiran, Sardonoharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman 55581

5 Easy Com

Jl. Nologaten, No.14, Gaten, Catur Tunggal, Dabag, Condongcatur, Sleman 55281

Simak daftar bisnis gadai ilegal lain di halaman selanjutnya



TERBARU

×